Foto : harianjogja
brominemedia.com
-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang
praperadilan yang diajukan oleh Baharuddin Tony. Baharuddin disebut telah
ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut
praperadilan nantinya hanya akan menguji syarat formil dari penetapan seseorang
sebagai tersangka, bukan materiil.
"Kalau ada praperadilan tentu KPK siap hadapi itu,
karena kami yakin setiap penetapan seseorang sebagai tersangka karena semua
didasari alat bukti yang cukup," ujarnya kepada wartawan hari ini, Selasa
(21/2/2023).
Kendati demikian, Ali belum mengonfirmasi terkait dengan
status tersangka dari Baharuddin, serta siapa saja yang ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Hal tersebut lantaran pihak-pihak tersangka dari perkara yang diambil dari Kepolisian itu belum dilakukan penangkapan. "Setiap proses penyidikan yang kemudian kami umumkan, kami pastikan sudah ada tersangkanya tetapi belum bisa kami sampaikan siapa itu, sebelum nanti proses penyidikan cukup kemudian kami lakukan upaya paksa penahanan, baru kami umumkan siapa nama tersangka ketika kami hadirkan sebagai tahanan di KPK," lanjutnya.
Adapun informasi mengenai gugatan praperadilan itu diketahui diajukan oleh atas nama Baharuddin Tony. Berdasarkan penelusuran Bisnis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan). Baharuddin sebagai pihak pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan penetapan tersangka kepada termohon KPK.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," demikian dikutip dari petitum permohonan, Senin (20/2/2023).
Selain itu, Baharuddin turut meminta Majelis Hakim untuk menyatakan tindakan KPK dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum meningkat," lanjut bunyi petitum pihak pemohon.
Selanjutnya, Baharuddin meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan seluruh perintah, keputusan, dan penetapan oleh KPK melalui Surat Perintah Penyidikan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, petitum pemohon juga meminta agar keputusan dan penetapan yang dikeluarkan KPK tidak sah, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
"Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya [ex a quo et bono]," demikian akhir bunyi petitum.
Konten Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yang diduga melibatkan pejabat tinggi.Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) H. Aminullah Siagian menegaskan, meskipun ada dugaan keterlibatan pejabat sekelas Gubernur BI dan Dirut BI, KPK harus berani menetapkan tersangka dalam kasus ini.Ia pun mengkritik proses hukum yang dinilai sudah terlalu lama
Rabu 12-Feb-2025 21:00 WIB
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Tejakula, Buleleng, yang terjadi dalam kurun waktu 2009 - 2022.
Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB
brominemedia.com - Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 Dedi Risdiyanto berjalan menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya di Gedung Merah Putih KPK,...
Sabtu 21-Oct-2023 01:03 WIB
KPK menyatakan siap untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh seseorang yang mengklaim sebagai tersangka kasus korupsi.
Rabu 22-Feb-2023 08:37 WIB