Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB
381
Foto : jpnn
Menurutnya, tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode 2018 – 2021.
Dana tabungan sukarela nasabah itu lalu dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka. AKBP Arif Batubara mengatakan penyidik telah bekerja sama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis. Hasilnya sangat mengejutkan.
Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode 2009 - 2022 sebesar Rp 3,46 miliar.
Kedua, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka periode tahun 2013 - 2022 sebesar Rp 4,56 miliar.
Ketiga, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka periode 2018 - 2021 sebesar Rp 2,41 miliar. “Atas penyimpangan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10.441 miliar,” imbuhnya.
Konten Terkait
Aizzudin menegaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai perwakilan PBNU.
Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB
Persiba Balikpapan masih memiliki peluang untuk bertahan di Championship musim depan.
Selasa 13-Jan-2026 20:05 WIB
Pemain Bali United Kadek Arel Priyatna menjadi anggota executive committee (exco) Asosiasi Pesepakbola Profesional ...
Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB
Ternyata peluru tersebut bersarang di tengkorak kepala korban yang bernama Asmi Anggraini. Tepatnya di dekat mata kanan.
Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB
Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB




