Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Ketua LPD Ngis Tejakula Tersangka Korupsi Rp 10,44 Miliar, Begini Modusnya, ternyata

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB

89

Ketua LPD Ngis Tejakula Tersangka Korupsi Rp 10,44 Miliar, Begini Modusnya, ternyata

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Tejakula, Buleleng, yang terjadi dalam kurun waktu 2009 - 2022. Dalam kasus ini, penyidik menjerat Ketua LPD Desa Adat Ngis, Nyoman Beratan, 48, warga Banjar Dinas Ngis, Desa Tembok, Tejakula, Buleleng, sebagai tersangka.

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp 10,441 miliar,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara kepada awak media, Selasa (7/12).

Menurut AKBP Arif Batubara, kasus yang melibatkan tersangka bermula ketika membuat pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak 2009 – 2022.

Pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya; Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis sejak 2013 – 2022.

“Dana deposito nasabah digunakan tersangka untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan   tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman dan pelunasan pinjaman. Sisanya lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata AKBP Arif Batubara.

Menurutnya, tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode 2018 – 2021.

Dana tabungan sukarela nasabah itu lalu dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka. AKBP Arif Batubara mengatakan penyidik telah bekerja sama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis. Hasilnya sangat mengejutkan.

Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode 2009 - 2022 sebesar Rp 3,46 miliar.

Kedua, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka periode tahun 2013 - 2022 sebesar Rp 4,56 miliar.

Ketiga, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka periode 2018 - 2021 sebesar Rp 2,41 miliar. “Atas penyimpangan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10.441 miliar,” imbuhnya.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Iran Hancurkan Kilang Minyak di Haifa Israel, Pembangkit Listrik Rusak Parah, Kota Gelap Gulita

Pihak Israel mengklaim mereka memprediksi tidak akan terjadi kekurangan bahan bakar, khususnya untuk kebutuhan domestik.

Rabu 18-Jun-2025 21:04 WIB

Iran Hancurkan Kilang Minyak di Haifa Israel, Pembangkit Listrik Rusak Parah, Kota Gelap Gulita
PERISTIWA Rugikan Negara PHRI Minta Pemerintah Blokir OTA Asing Ilegal

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyoroti maraknya online travel agent (OTA) asing ilegal beroperasi di Indonesia. Pemerintah didesak segera mengambil langkah tegas, termasuk opsi pemblokiran.Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyebutkan, ada celah legalitas OTA asing, yakni dengan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) karena tidak membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.Dengan begitu, OTA asing beroperasi secara ...

Rabu 18-Jun-2025 21:00 WIB

Rugikan Negara PHRI Minta Pemerintah Blokir OTA Asing Ilegal
KRIMINAL Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.

Rabu 18-Jun-2025 20:56 WIB

Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif
PERISTIWA Cerita Jemaah Haji Depok saat Pesawatnya Diancam Bom, Tahu-tahu Lihat Danau Toba

Cerita Jemaah Haji asal Depok saat Pesawatnya Diancam Bom, Tahu-tahu Lihat Danau Toba

Rabu 18-Jun-2025 20:48 WIB

Cerita Jemaah Haji Depok saat Pesawatnya Diancam Bom, Tahu-tahu Lihat Danau Toba
PERISTIWA Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Pemuda di Surabaya Memar Sekujur Tubuh & Pendarahan Otak

Pemuda berinisial KG (24) diduga menjadi korban tabrak lari di Jalan Ahmad Yani dari arah Surabaya dekat Bundaran Waru pada Rabu (11/6) sekitar pukul 00.14 WIB.

Senin 16-Jun-2025 21:20 WIB

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Pemuda di Surabaya Memar Sekujur Tubuh & Pendarahan Otak

Tulis Komentar