Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB
34
Foto : jpnn
Menurutnya, tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode 2018 – 2021.
Dana tabungan sukarela nasabah itu lalu dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka. AKBP Arif Batubara mengatakan penyidik telah bekerja sama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis. Hasilnya sangat mengejutkan.
Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode 2009 - 2022 sebesar Rp 3,46 miliar.
Kedua, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka periode tahun 2013 - 2022 sebesar Rp 4,56 miliar.
Ketiga, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka periode 2018 - 2021 sebesar Rp 2,41 miliar. “Atas penyimpangan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10.441 miliar,” imbuhnya.
Konten Terkait
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA —Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sekaligus pengisian kuota bagi jamaah haji khusus memasuki hari kedua. Hingga Kamis (30/1/2025), sudah ada 3.570 jamaah haji khusus yang melunasi biaya...
Kamis 30-Jan-2025 20:29 WIB
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah selesai diklarifikasi oleh KPK. Dedy mengaku memiliki usaha berupa SPBU dan butik.
Kamis 30-Jan-2025 20:29 WIB
Nusron menyebut bahwa untuk menangani apabila ditemukan praktik siap bukanlah kewenangan kementerian
Kamis 30-Jan-2025 20:27 WIB
Pohon tumbang akibat angin kencang di beberapa titik Bondowoso terus bertambah, menjadi 10 titik dari sebelumnya enam
Kamis 30-Jan-2025 20:27 WIB
Investigasi yang dilakukan BPN Sidoarjo terhadap lahan yang bersertifikat HGB seluas 656 hektar di laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo
Kamis 30-Jan-2025 20:27 WIB