Foto : detik
brominemedia.com--Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe langsung mengajukan
keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait suap dan
gratifikasi Rp 46,8 miliar. Keberatan itu dibacakan oleh pengacara Lukas.
Salah satu pengacara Lukas, OC Kaligis, meminta hakim bertemu dengan Lukas setelah persidangan. Dia mengatakan pihaknya tak bisa bertemu Lukas sebelum sidang dimulai.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
"Setelah sidang untuk bisa ketemu, jadi jangan
dihalang-halangi, Yang Mulia," kata OC Kaligis dalam persidangan di PN
Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Surat keberatan Lukas Enembe dibacakan oleh pengacaranya,
Petrus Bala. Dalam keberatan itu, Lukas membantah telah menerima suap dan
merasa difitnah.
"Keberatan pribadi Lukas Enembe, saya difitnah, saya
dizalimi, saya dimiskinkan," kata Petrus Bala saat membacakan keberatan
Lukas Enembe.
Petrus mengatakan KPK mencari-cari kesalahannya. Dia
membantah menerima suap dan gratifikasi.
"Saya Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara,
tidak pernah menerima suap. Tapi, tetap saja KPK menggiring opini publik
seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh penjudi, sekalipun itu memang
benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang mempunyai kuasa
melakukan penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan
gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu
diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik
Lukas.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa
perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga
merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah
yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat
membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari
Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima
Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur
Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam
proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan
suap itu terjadi pada 2018.
Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang
Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset
Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.
Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Duit
itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui
Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK
sehingga harus dianggap suap.
Konten Terkait
KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.
Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Jumat 08-Aug-2025 21:20 WIB
KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.
Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB
Rekening dormant banyak diblokir PPATK. Rekening menganggur yang diblokir itu kebanyakan terindikasi dari hasil tindak pidana korupsi.
Rabu 06-Aug-2025 21:02 WIB
Pernyataan ini seolah menjadi justifikasi hukum atas langkah-langkah kontroversial yang telah diambil, sekaligus membuka perdebatan tentang batasan kekuasaan presiden dalam mengintervensi proses peradilan.
Senin 04-Aug-2025 22:35 WIB