Foto : tempoin
brominemedia.com - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
menyebut kemerdekaan pers di Indonesia saat ini masih berada dalam rentang
nilai bebas. Level ini terlihat dalam Indeks Kemerdekaan Pers atau IKP 2022, di
mana skor pada tingkat nasional mencapai 77,8 atau naik tipis 1,86 poin
dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai bangsa, Ninik menyebut upaya membangun inovasi dan
meningkatkan profesionalisme pers di Indonesia tentu saja tidak akan berhenti.
Usaha agar Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia agar terus meningkat dinilai
merupakan niat tulus dan mulia.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
"Sebaiknya dapat tiba pada skala aman sangat bebas," kata Ninik saat berpidato dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2022.
Untuk mencapai level ini, kata Ninik, butuh situasi kondusif dalam berbagai lingkungan. "Baik dalam lingkungan sipil politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum," ujar mantan Komisioner Komnas Perempuan ini.
IKP Bertahan 5 Tahun
Perkembangan Indeks Kemerdekaan Pers ini telah dilaporkan Dewan Pers sejak 25 Agustus 2022. Dewan Pers menyebut indeks ini terus menunjukkan kenaikan selama lima tahun terakhir, 2018-2022.
"IKP sebesar 77,88 itu mengindikasikan, bahwa pers nasional berada dalam kondisi cukup bebas untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan," demikian keterangan Dewan Pers saat itu.
Meski IKP secara nasional memperlihatkan kenaikan, Dewan Pers saat itu mengakui kasus kekerasan terhadap wartawan masih terjadi di beberapa wilayah. Situasi ini menjadi keprihatinan bagi Dewan Pers.
Sepanjang tahun 2021 misalnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat adanya kekerasan pers yang tersebar di 19 provinsi dengan jumlah 55 kasus. Jumlah kasus ini menurun dibandingkan yang terjadi selama tahun 2020, yaitu 117 kasus.
Sedangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat 43 kasus kekerasan di tahun 2021. Jumlah kasus ini sedikit menurun
dibandingkan tahun 2020.
Konten Terkait
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB
Dewan Pers menolak proses Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang bergulir di badan legislasi DPR RI lantaran dianggap menghilangkan hak kebebasan pers. "RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," kata Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, (14/5).
Selasa 14-May-2024 21:05 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut kemerdekaan pers di Indonesia saat ini masih berada dalam rentang nilai bebas.
Jumat 10-Feb-2023 01:29 WIB
Penghargaan kedua, diberikan kepada jurnalis Majalah Tempo, Agung Sedayu untuk kategori 'Karya Jurnalistik Cetak Terbaik Anugerah Dewan Pers 2022'.
Rabu 14-Dec-2022 06:48 WIB
Dewan Pers menilai peristiwa peretasan yang dialami awak redaksi Narasi merupakan peretasan terbesar yang dialami awak media nasional.
Rabu 28-Sep-2022 09:21 WIB