Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Dewan Pers Tolak Keras Proses RUU Penyiaran Hilangkan Kebebasan Pers

Selasa 14-May-2024 21:05 WIB

304

Dewan Pers Tolak Keras Proses RUU Penyiaran Hilangkan Kebebasan Pers

Foto : prokalteng_jawapos

Brominemedia.com – Dewan Pers menolak proses Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang bergulir di badan legislasi DPR RI lantaran dianggap menghilangkan hak kebebasan pers.

“RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, (14/5).

Ninik menjelaskan, ada beberapa unsur yang menyebabkan RUU tersebut menghambat kebebasan pers, terkhusus di dunia penyiaran. Pertama, lanjut dia, RUU ini menghambat insan pers Indonesia melahirkan karya jurnalistik terbaik lantaran adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif.

“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU nomor 40 tahun 199 pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran,” tutur Ninik.

Kedua, penyusunan RUU ini dinilai tidak melalui prosedur yang layak karena tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat. Bahkan Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU ini.

Ketiga, RUU ini membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.

Hal tersebut membuat kesan tumpang tindih kewenangan lantaran seharusnya Dewan Pers lah yang berwewenang menyelesaikan sengketa pers.

Hal tersebut juga, lanjut Nanik, berseberangan dengan “roh” dari Perpres nomor 32 tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo. Perpres ini mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital dalam penyediaan berita jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.

“Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di dewan pers, dan itu dituangkan dalam UU. oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga, bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu UU dengan yang lain tidak tumpang tindih,” ucap Ninik.

Jika RUU penyiaran ini terus bergulir dan akhirnya disahkan legislatif, Ninik melihat ada potensi media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu.

Karenanya, Ninik dan seluruh jajaran persatuan wartawan yang mewakili setiap paltform menolak keras berguli-rnya RUU Penyiaran ini.

Share:

Konten Terkait

EVENT Seminar Nasional Natal Nasional 2025 di Tana Toraja Tekankan Peran Keluarga Hadapi Judi dan Narkoba

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama pembangunan.

Senin 22-Dec-2025 20:21 WIB

Seminar Nasional Natal Nasional 2025 di Tana Toraja Tekankan Peran Keluarga Hadapi Judi dan Narkoba
PERISTIWA Ambulans Jadi Ruang Bersalin Bayi Kembar Saat Banjir Langkat

Dokter Afriza membantu persalinan bayi kembar di dalam ambulans saat banjir Langkat melumpuhkan fasilitas kesehatan setempat.

Senin 22-Dec-2025 20:17 WIB

Ambulans Jadi Ruang Bersalin Bayi Kembar Saat Banjir Langkat
RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen
OLAHRAGA Kemenangan 3-0 Persita Diwarnai Gol Salto Hokky ke Gawang Persik

PERSITA Tangerang sukses mengakhiri puasa kemenangan dalam lima laga beruntun dengan cara yang paling elegan.

Minggu 21-Dec-2025 20:02 WIB

Kemenangan 3-0 Persita Diwarnai Gol Salto Hokky ke Gawang Persik
PEMERINTAHAN Kombes Sumarni Periksa Tas Personel, Saat Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya

Polresta Cirebon mulai menggelar Operasi Lilin Lodaya 2025 untuk mengamankan Nataru.

Jumat 19-Dec-2025 20:14 WIB

Kombes Sumarni Periksa Tas Personel, Saat Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya

Tulis Komentar