Rabu 28-Sep-2022 09:21 WIB
671
Foto : detik
brominemedia.com –
Dewan Pers mengecam tindakan peretasan yang dialami 24 awak redaksi Narasi.
Dewan Pers menilai peristiwa peretasan yang dialami awak redaksi Narasi
merupakan peretasan terbesar yang dialami awak media nasional.
"Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa
konstituen, bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi
Narasi. Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022. Kejadian ini merupakan
peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional,"
kata Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, melalui keterangan
tertulis, Selasa (28/9).
Dewan Pers menyatakan tindakan peretasan merupakan perbuatan
melawan hukum. Adanya peristiwa peretasan kata Agung, juga telah mengganggu
kerja jurnalistik serta kebebasan pers. Dewan Pers meminta aparat penegak hukum
untuk mengusut peretasan tersebut.
"Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan
hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan
pers. Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik
perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak
hukum," ujarnya.
"Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud
kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan
supremasi hukum (pasal 2 UU No 40/1999 tentang Pers). Hal ini menjadi unsur
sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat
dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD 1945," lanjutnya.
Berkaitan dengan kejadian tersebut, Dewan Pers mengeluarkan
seruan sebagai berikut:
1. Mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.

2. Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.
3. Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers). Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertian semua pihak terkait, kami menyampaikan terima kasih.
Konten Terkait
Kombes Nanang belum mengungkap siapa saja diduga korban-korban dugaan pemerasan Kombes JM dan Kompol AC yang sudah diperiksa.
Selasa 25-Nov-2025 20:13 WIB
Sebelumnya anggota polisi aktif Brigadir Jenderal Sony Sanjaya menjabat Wakil Kepala BGN.
Kamis 20-Nov-2025 20:22 WIB
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menegaskan komitmennya menindaklanjuti arahan Kapolda Bangka Belitung Irjen ..
Rabu 12-Nov-2025 20:59 WIB
DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut terduga pelaku membawa tujuh peledak saat peristiwa ledakan di SMA 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Minggu 09-Nov-2025 20:25 WIB
Kampus Universitas Widyatama membenarkan bahwa salah seorang staf biro fasilitas Rahmat Purnama (49 tahun) tewas usai jatuh dari lantai 6 gedung B halaman food court, Selasa...
Jumat 31-Oct-2025 21:01 WIB







