PERISTIWA

BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia

Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB 9

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro cs telah selesai menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Hasilnya, Bintoro dan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dikenai sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.

"AKBP B dan AKP Z (sanksi) PTDH," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, kepada wartawan, Jumat malam.

Lalu eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

"AKBP G dan Ipda ND demosi 8 tahun," kata Anam.

Lebih lanjut, Anam menuturkan bahwa masih ada satu terduga pelanggar yakni eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana masih proses sidang etik.

Namun, keempat terduga pelanggar yang sudah diputus dalam sidang etik tersebut mengajukan banding.

"Masih ada 1 yang belum, sedang berproses sidang etik, yaitu inisial M," ucap dia. (m31)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro ditemui di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. (Warta Kota/Nurma Hadi)

Diberitakan sebelumnya, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya terkait kasus dugaan pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

Tiga anggota lain selain Bintoro yaitu eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.

Mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dan dimutasi dari jabatannya. 

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.

"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang," ucap Radjo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

"(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Saat ditanya apakah Bintoro dan tiga anggota lainnya mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, Radjo tak menjawab secara gamblang.

"Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," kata dia.

Radjo pun tak menyebutkan besaran uang dalam kasus pemerasan itu. Pasalnya, sempat beredar pemerasan senilai Rp 20 miliar dan terbaru Rp5 miliar.

"Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami nanti akan kami informasikan ke bapak kabid humas untuk selanjutnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya.

Hal ini buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

Adapun tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, ada dua yakni Arif Nugroho yang juga anak petinggi jaringan laboratorium Prodia serta Muhammad Bayu. 

Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya.

Selain Bintoro, ternyata ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.

"Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Menurut Radjo, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya.

Pihaknya berjanji usut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut.

Selain itu, sejumlah saksi lain bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang ada.

"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Konten Terkait

PERISTIWA Sosok Ichlas Budhi Pratama: Dari Pegawai BUMN Hingga Video Syur Bersama Viska Dhea

Ichlas Budhi Pratama, seorang pegawai BUMN dipecat karena tersangkut kasus video syur bersama dengan Viska Dhea

Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.

Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB

PERISTIWA Update Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri akan Panggil Lagi Kades Kohod

Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin adalah salah satu saksi yang ikut diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri.

Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB

PERISTIWA Soal Larangan ASN Berpoligami, Ketua DPW PSI DKI Elva Farhi Qolbina Desak Pramono Anung Bikin Pergub

Elva Farhi Qolbina berharap, pernyataan Pramono Anung soal larangan ASN berpoligami bisa ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

Jumat 07-Feb-2025 21:05 WIB

PERISTIWA Terminal Mandala Rangkasbitung Larang Sopir Bus Gunakan Klakson Telolet

Pengawas Satuan Teriminal (Wasatpel) Mandala Rangkasbitung, Muksin menghimbau kepada para sopir Bus, untuk tidak mengunakan kelakson telolet.

Jumat 07-Feb-2025 21:05 WIB

Tulis Komentar