BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Serahkan Santunan Rp 46,2 Juta kepada Ahli Waris Pekerja
Selasa 18-Feb-2025 22:03 WIB
64
Foto : wartakota
Brominemedia.com – BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris pekerja.
Kali ini, santunan JKM dan JHT dengan total nilai Rp 46,2 juta telah diserahkan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru kepada ahli waris almarhum Osima Yukari, yang bekerja di BBN Airlines Indonesia.
Santunan JKM yang diterima oleh ahli waris almarhum Osima Yukari merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja yang meninggal dunia dalam masa kerja.
Sedangkan JHT adalah manfaat yang diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun atau telah berhenti bekerja.
Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Rafik Ahmad, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, pada Senin, 17 Februari 2025 bertempat di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya, Rafik Ahmad menyampaikan bahwa manfaat JKM dan JHT merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja dan keluarganya.
Menurutnya, penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata dari manfaat kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya.
Dengan adanya program ini, diharapkan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan ekonomi guna melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.
“Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2025).
Ia juga mengajak kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat memperoleh manfaat perlindungan yang maksimal dan sebagai langkah preventif untuk perlindungan masa depan.
Sebagai lembaga yang mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan akses yang mudah dan cepat bagi peserta dan ahli waris untuk memperoleh manfaat dari program perlindungan ini.
Proses penyerahan santunan dilakukan dengan penuh perhatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan bahwa hak-hak peserta yang telah meninggal dunia dapat diterima oleh keluarga yang ditinggalkan.
Sementara itu, Santi selaku Ibu kandung almarhum mengucapkan terima kasih atas bantuan dan perhatian dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sangat menghargai santunan ini, yang tentu sangat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucapnya.
Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).
Pasalnya, desakan itu muncul usai Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) memanggil 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan Franc Bernhard Tumanggor.
Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban bersama Aristamontana menyelenggarakan penanaman pohon ke-10.000 di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.