PERISTIWA

BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Serahkan Santunan Rp 46,2 Juta kepada Ahli Waris Pekerja

Selasa 18-Feb-2025 22:03 WIB 78

Foto : wartakota

Brominemedia.com – BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris pekerja.

Kali ini, santunan JKM dan JHT dengan total nilai Rp 46,2 juta telah diserahkan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru kepada ahli waris almarhum Osima Yukari, yang bekerja di BBN Airlines Indonesia. 

Santunan JKM yang diterima oleh ahli waris almarhum Osima Yukari merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja yang meninggal dunia dalam masa kerja.

Sedangkan JHT adalah manfaat yang diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun atau telah berhenti bekerja.

Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Rafik Ahmad, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, pada Senin, 17 Februari 2025 bertempat di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya, Rafik Ahmad menyampaikan bahwa manfaat JKM dan JHT merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja dan keluarganya. 

Menurutnya, penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata dari manfaat kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya.

Dengan adanya program ini, diharapkan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan ekonomi guna melanjutkan kehidupan dengan lebih baik. 

“Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2025).

Ia juga mengajak kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat memperoleh manfaat perlindungan yang maksimal dan sebagai langkah preventif untuk perlindungan masa depan.

Sebagai lembaga yang mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan akses yang mudah dan cepat bagi peserta dan ahli waris untuk memperoleh manfaat dari program perlindungan ini.

Proses penyerahan santunan dilakukan dengan penuh perhatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan bahwa hak-hak peserta yang telah meninggal dunia dapat diterima oleh keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu, Santi selaku Ibu kandung almarhum mengucapkan terima kasih atas bantuan dan perhatian dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sangat menghargai santunan ini, yang tentu sangat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucapnya.

Konten Terkait

TREND Perayaan 77 Tahun IPSI Kota Bogor, Dedie Rachim Tegaskan Peran Pencak Silat dalam Pembangunan Bangsa

Memasuki usianya yang ke-77 pada tahun 2025, IPSI Kota Bogor menggelar peringatan hari jadi dengan tema Lestarikan Budaya Bangsa sebagai Pemersatu

Selasa 20-May-2025 21:05 WIB

KRIMINAL Driver Ojol Dibegal di Tapos Depok, Korban Dibacok dan Motor Dirampas

Driver ojol menjadi korban begal saat mengantar makanan di Jalan Kecapi, Tapos, Depok. Korban mengalami luka bacok dan motornya dibawa kabur pelaku.

Selasa 20-May-2025 21:05 WIB

PEMERINTAHAN Komisi IV DPRD Klaten Sidak Puskesmas Delanggu, Dorong Peningkatan Fasilitas Rawat Inap

Puskesmas Delanggu mendadak didatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten.

Selasa 20-May-2025 21:03 WIB

PERISTIWA Update Penyidikan Korban Kekerasan Senior, Polisi Periksa Kepsek SMA Taruna Nala Malang selama 6 Jam

Lakukan penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh murid senior kepada juniornya

Selasa 20-May-2025 21:03 WIB

PERISTIWA Belajar Mengajar TK/PAUD Permata Bunda Diliburkan, Menunggu Keputusan Terkait Konflik Lahan

Aktivitas belajar mengajar di TK/PAUD Permata Bunda yang berlokasi di kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno Bengkulu diliburkan.

Selasa 20-May-2025 21:02 WIB

Tulis Komentar