KRIMINAL

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu 18-Jan-2023 16:09 WIB 171

Foto : cnnindonesia

brominemedia.com – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E. Adapun hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban

Diketahui sebelumnya, Bharada E bersama Ferdy Sambo, serta Putri Candrawathi atau PC, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'rufdan Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut pidana delapan tahun penjara.

Konten Terkait

PERISTIWA Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).

Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB

KRIMINAL Banding Etik Chuck Putranto Diterima, Pengamat Sebut Terpidana Perintangan Penyidikan Kasus Yosua yang Lain Juga Akan Diputus Sama

Chuck Putranto masih berstatus anggota Polri setelah permohonan bandingnya atas putusan KKEP Polri yang memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diterima.

Jumat 30-Jun-2023 06:25 WIB

PERISTIWA Sidang Putusan Banding Dimulai Tanpa Kehadiran Ferdy Sambo dkk

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).

Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB

PERISTIWA Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Gantung Diri Lantaran Malu Tabiat Ferdy Sambo? Begini Penjelasannya

Beredar kabar bahwa Putri Candrawathi dikabarkan gantung diri dan meninggal dunia karena malu dengan ulah Ferdy Sambo. Setelah ditelusuri kabar yang beredar dari video unggahan salah satu kanal YouTube ini adalah hoax.

Sabtu 11-Mar-2023 07:00 WIB

PERISTIWA Status Perlindungan Dicabut LPSK, Bagaimana Nasib Keamanan Bharada E?

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Menyebut bahwa LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang menghasilkan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada E.

Sabtu 11-Mar-2023 06:50 WIB

Tulis Komentar