Foto : wartakota
brominemedia.com - Pengawasan pencocokan dan
penelitian (Coklit) telah dilakukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sejak 12
Februari hingga 14 Maret 2023.
Bawaslu DKI Jakarta melakukan Pengawasan Melekat (waskat)
terhadap prosedur coklit dan uji petik untuk memastikan akurasi data pemilih.
Sebagai wujud komitmen dalam mengawal hak pilih masyarakat,
Bawaslu DKI Jakarta telah melaksanakan langkah-langkah proaktif melalui patroli
pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih.
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma menjelaskan dalam melakukan upaya memitigasi
kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu DKI Jakarta telah
melakukan pencegahan sejak dini, baik melalui sosialisasi dan edukasi kepada
pemilih, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan,
pelibatan pengawasan partisipatif serta publikasi.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
"Berdasarkan hasil pengawasan Coklit, Bawaslu DKI Jakarta menemukan beberapa permasalahan, yakni adanya kesulitan Coklit secara door to door di area rawan di mana Pantarlih kesulitan memasuki sebagian besar apartemen, sehingga coklit tidak dilakukan secara door to door, melainkan di suatu tempat yang disediakan oleh pengelola apartemen," ucap Rahma melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/3/2023).
Menurutnya, banyak yang enggan untuk ditempel stiker, banyaknya warga yang datang dan pergi dalam kurun waktu yang singkat dan dapat menimbulkan potensi warga tidak tercatat.
"Hal ini juga hampir sama di kawasan hunian perumahan elit. Terhadap hal ini, Panwaslu Kelurahan mengimbau agar Coklit dilakukan sesuai prosedur dengan didampingi petugas keamanan apartemen," jelas dia.
Kemudian adanya Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih serta Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.
Selain itu, kendala yang lain juga berada di Kabupaten Kepulauan Seribu, yakni adanya warga yang
seharusnya di Kelurahan Pulau Kelapa namun warganya ada di Pulau Harapan, dan ada Pantarlih yang berhenti tiba-tiba tanpa memberitahukan PPSnya terlebih dahulu.
Dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta terhadap 26 item ketidaksesuaian prosedur, terjadi 1.538 ketidaksesuaian prosedur dalam pencocokan dan penelitian (Coklit).
Bawaslu Provisi DKI Jakarta mengimbau KPU Provinsi DKI Jakarta untuk :
1. Mematuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dalam hal pelaksanaan rekrutmen Pantarih.
2. Menyusun daftar pemilih di setiap TPS dengan memperhatikan aspek geografis, akses dan jangkauan pemilih sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
3. Memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multi tafsir dan dapat diaksanakan oleh jajaran KPU.
4. Melaksanakan bimibingan teknis kepada Pantarih dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informasi.
5. Dalam melaksanakan tugas, Pantarlih bekerja secara professional dan independent serta mematuhi prosedur terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
6. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta jajaran di tingkat PPK dan PPS untuk memonitor, memantau pelaksanaan tugas Pantarih sehingga ada kendala yang terjadi dapat teratasi dengan segera seperti adanya pengunduran diri Pantarlih yang tidak diketahui oleh PPS yang dapat menghambat proses Coklit.
7. Membuka aksebilitas data salinan Form Model A-Daftar Pemilih kepada Pengawas Pemilu guna efektifitas pelaksanan tugas-tugas pengawasan.
8. Memberikan akses Sistem Informasi Daftar Pemiih (Sidalih) kepada Bawasiu Provinsi dan memastikan penggunaannya dapat berfungsi dengan baik.
9. Melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak pilih dalam Pemilu.
10. Memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah.
11. Dalam hal pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih, KPU dan jajaran agar mengoptimalkan komunikasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.
12. Menindaklanjuti tanggapan dan masukkan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Konten Terkait
JPNN.com, JAKARTA - Bank DKI melalui Unit Usaha Syariah (UUS) siap mendukung kebutuhan transaksi perbankan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PW Muhammadiyah) DKI Jakarta.
Minggu 07-Jul-2024 20:20 WIB
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk mengusung pasangan Anies Baswedan-Sohibul Iman dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Keputusan itu dibuat beberapa hari setelah PKS menyatakan...
Rabu 26-Jun-2024 20:39 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengaku pembuktian money politic selama ini cukup sulit.
Jumat 19-Apr-2024 20:37 WIB
Sehingga, salah satu data pembanding yang dipersiapkan Bawaslu Jatim adalah hasil pengawasan berjenjang pada...
Selasa 16-Apr-2024 21:11 WIB
Legislator DKI Jakarta meminta pemerintah daerah memastikan, kebijakan work from home (WFH) pada 16-17 April 2024 tidak mengganggu pelayanan publik.
Selasa 16-Apr-2024 21:11 WIB