KRIMINAL

Autodidak dari Youtube, Warga Pekanbaru Bobol Akun Coinbase Milik WNA hingga Belasan Miliar

Selasa 12-Jul-2022 11:04 WIB 238

Foto : tribun news

brominemedia.com – Seorang pemuda asal kota Pekanbaru dilaporkan akibat ulahnya membobol sejumlah akun coinbase milik warga negara asing. Tak tanggung-tanggung pria berusia 21 tahun itu menilap uang digital Ethereum senilai belasan miliar.

Perkara dugaan illegal akses ini terungkap dari laporan yang diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Atas laporan tersebut, penyidik Kepolisian lalu menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Anggi Saputra, seorang warga Jalan Ketapang, Kecamatan Marpoyan Damai. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 11 Maret 2022.

Penyidik kemudian melakukan proses penyidikan guna menyelesaikan berkas perkara tersangka. Setelah diyakini selesai, penyidik melimpahkan berkas Anggi Saputra ke Jaksa Peneliiti guna dilakukan penelahan syarat formil maupun materiil perkara. Hasilnya, berkas dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan di Kantor Kejasaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Kamis 7 Juli 2022.

Usai pelaksanaan tahao II itu, JPU melakukan penahana  terhadap tersangka dan dititipkan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau selama 20 hari ke depan. Sembari itu, JPU juga mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sejumlah jaksa telah disiapkan untuk menjadi penuntut umum. Para jaksa ini bertugas membuktikan surat dakwaan pada persidangan nanti.

Diketahui Anggi Saputra telah melakukan illegal akses dengan metode phising dalam rentang waktu bulan Agustus-Oktober 2021 lalu. Ia melancarkan aksinya di Perumahan Tsamara Garden, Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukitraya.

Anggi belajar meretas aplikasi coinbase secara otodidak. Hal itu bermula pada Juni 2021 saat dirinya mendaftar secara online melalui aplikasi Indodex yang diunduh di Appstore.

Anggi menonton video di Youtube mengenai cara menyebarkan phising atau serangan yang dilakukan guna memancing korban agar mau mengklik tautan serta menginput informasi seperti username dan password.

Ia mempraktekkan hasil yang ia pelajari dari Youtube. Sebelum melakukan itu, Anggi mencari penjual List Email, Simple Email Transfer Protocol (SMTP), dan Validator untuk memvalidasi email yang terdaftar coinbase.

Anggi akhirny mendapatkan tiga akun email yang terdaftar di coinbase. Ia melakukan phising kepada korban dengan menggunakan sender SMTP, seolah-olah akun korban bermasalah dan perlu dilakukan verifikasi ulang yang masuk ke akun email korban.

Korban tertipu dengan isi pesan yang meminta verifikasi data sehingga karena khawatir akun akan dibekukan secara permanen, maka korban mengklik tautan tersebut dan terhubung web palsu dan mengisi data-data penting miliknya.

Setelah mengisi, maka username dan password korban akan masuk ke dalam database milik Anggi, Dengan bermodalkan data tersebut, Anggi masuk ke akun coinbase korban. Anggi memilih asset mata New Devise uang digital Ehereum milik korban dan menulis ulang alamat tujuan transfer kea kun miliknya.

Setelah asset mata uang digital korban berpindah ke akun Anggi, Anggi kemudian melakukan penarikan dana menggunakan rekening Bank BTPN dan BCA miliknya sebanyak 31 kali. Adapun total keseluruhan mencapai Rp 16,5 Miliar.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Menyebar SMS Penipuan, 2 WNA Terduga Pelaku BTS Ilegal Ditangkap

Penindakan ini dilakukan pada 18 dan 20 Maret 2025 lalu dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital

Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB

KRIMINAL Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan.

Jumat 07-Mar-2025 20:33 WIB

PERISTIWA APBD Jakarta Tembus Rp 91 T, Pramono Minta Kejagung Ikut Awasi: Biar Tidak Ada Lubang

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta Kejaksaan Agung untuk mengawasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta.

Jumat 07-Mar-2025 20:28 WIB

KRIMINAL Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Pakai AI Deepfake, Catut Nama Pejabat

Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan yang beraksi melalui platform media sosial. Saat melakukan aksinya, pelaku pakai teknologi kecerdasan buatan (AI).

Rabu 22-Jan-2025 20:51 WIB

KRIMINAL Modus Licik! Wanita Belanja Pakai Uang Mainan di Toko Sembako Milik Tetangga

Ada saja akal cerdik Kunci Wasiati belanja kebutuhan pokok menggunakan uang mainan di toko milik tetangga, Lumajang, Jawa Timur.

Selasa 07-Jan-2025 20:16 WIB

Tulis Komentar