KRIMINAL

Ajudan Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Sabtu 14-Oct-2023 01:03 WIB 368

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua, bungkam usai diperiksa di Polda Metro Jaya. Dia ke luar melalui pintu samping Gedung Promoter bersama dua orang lain yang mendampingi pada sekitar pukul 22.30 WIB.

Tidak ada satu kata yang terucap dari mulut Kevin ketika ditanya soal pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023, tersebut. Seperti diketahui dia menjadi yang pertama dari KPK yang dimintai keterangannya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Saat keluar dari gedung, Kevin dan yang lainnya menutup mulut mereka menggunakan masker putih. Dua orang lain yang mendampingi Kevin juga tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Kevin dan dua orang yang mendampingi terus berjalan menuju mobil setelah ke luar dari gedung. Mereka masuk ke sebuah mobil Mitsubishi Expander Cross hitam bernomor polisi B 1375 SQR dengan pelat merah.

Kemudian ada satu mobil lagi yang ada di depannya bergerak bersama. Jenis dan warna kendaraannya sama, namun bernomor polisi B 1387 SQR dengan pelat merah.

Dua mobil itu keluar melewati Gedung Bidang Hubungan Masyarakat dan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya. Mobil tersebut sempat dihadang oleh wartawan agar Kevin Egananta Joshua menjawab pertanyaan, namun dia tetap tidak berkomentar dan menutup jendela mobil.

Pemeriksaan Ajudan Firli Masih Akan Berlanjut

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap Kevin dimulai pada pukul 14.00 WIB. Ajudan Firli Bahuri itu sudah tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB.

"Untuk pemeriksaan pada saksi ADC (Aide de Camp atau ajudan) Ketua KPK RI dimulai jam 14.00 dan berakhir pada 22.00," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 13 Oktober 2023.

Pemeriksaan lebih dari tujuh jam itu ternyata belum selesai. Ade mengatakan bahwa Kevin Egananta Joshua telah dijadwalkan akan diperiksa lagi oleh penyidik pada Rabu, 18 Oktober 2023. Pemeriksaan ulang itu, kata Ade, "Dibutuhkan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan."

Ade menyebut perkara ini ditangani oleh tim gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengirimkan surat permohonan supervisi kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

"Merupakan bentuk transparansi penyidik dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Ade Safri.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.

Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB

PERISTIWA Reza Gladys Akui Sudah Hilangkan Dendam, Tapi Tetap Minta Nikita Mirzani Dinyatakan Bersalah

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys

Jumat 31-Oct-2025 21:01 WIB

PEMERINTAHAN Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara

KPK masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2024.

Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB

PERISTIWA Masyarakat Tuntut Presiden Prabowo dan KPK Evaluasi Tender Bermasalah di Kemenhaj

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Haji menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).

Selasa 30-Sep-2025 20:46 WIB

PEMERINTAHAN KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.

Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB

Tulis Komentar