Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau setara lebih dari 91.000 unit rumah subsidi di Indonesia.
Pemerintah yang rencananya mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi untuk tahap pertama dan menjadi 2000 rumah untuk sepanjang tahun 2025.
Pemerintah resmi mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan penghasilan untuk mengakses rumah subsidi lewat skema FLPP
Tampak penyidik memasang pita merah putih bertuliskan Kejaksaan RI pada pintu rumah. Selain juga menempelkan stiker bertuliskan “Disegel”.