Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Uang Sitaan dari Dua Raksasa CPO Kejagung Rp1,3 Triliun Bisa Beli 91.000 Rumah Subsidi

Rabu 02-Jul-2025 20:59 WIB

145

Uang Sitaan dari Dua Raksasa CPO Kejagung Rp1,3 Triliun Bisa Beli 91.000 Rumah Subsidi

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau setara lebih dari 91.000 unit rumah subsidi di Indonesia.

Penyitaan ini berasal dari dua perusahaan raksasa industri kelapa sawit, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, sebagai bagian dari penggantian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (2/7/2025), Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bentuk penyetoran uang titipan yang langsung disita dan ditempatkan di rekening atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kita sampaikan bahwa proses mereka adalah penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno.

Pantauan di lokasi memperlihatkan tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang memenuhi ruang konferensi pers di lantai 11.

Bundelan uang pecahan Rp100.000 disusun dalam lima baris memanjang, sementara bundelan Rp50.000 sebanyak 21 bundel masing-masing senilai Rp500 juta disusun di belakang jajaran petinggi Kejagung.

Bila dihitung, uang sebesar Rp 1,37 triliun tersebut cukup untuk membeli sekitar 91.659 unit rumah subsidi, dengan asumsi harga satu rumah subsidi berkisar di angka Rp 15 juta untuk DP atau Rp 100–150 juta total pembiayaan. 

Putusan Bebas, Tapi Harus Bayar
Meski dalam amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 19 Maret 2025 para terdakwa korporasi dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, mereka dibebaskan dari tuntutan hukum dengan status “bukan tindak pidana” atau ontslag van rechtsvervolging.

Namun, Jaksa tetap menuntut para korporasi membayar uang pengganti dan denda.

  • PT Wilmar Group: Rp 11,88 triliun uang pengganti
  • PT Permata Hijau Group: Rp 937,5 miliar uang pengganti
  • PT Musim Mas Group: Rp 4,89 triliun uang pengganti
Jika tidak dibayarkan, aset-aset pribadi para direksi dan pengendali perusahaan seperti Tenang Parulian (Wilmar), David Virgo (Permata Hijau), dan Gunawan Siregar (Musim Mas) akan disita dan dilelang.

Subsider hukuman penjara antara 12 hingga 19 tahun juga disiapkan bila pengembalian dana gagal dilakukan.

Komisi III DPR sebelumnya telah mendorong Kejagung untuk menuntaskan kasus korupsi CPO ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memastikan uang pengganti benar-benar dibayarkan dan tidak hanya menjadi simbol sesaat.

Dengan jumlah uang yang bisa digunakan untuk membangun ribuan rumah rakyat, publik berharap pemulihan kerugian negara ini tak berhenti di simbolisasi, tapi benar-benar berdampak pada keadilan sosial dan pembangunan nasional.

Wilmar Group

Wilmar Group perusahaan raksasa kembalikan dana Rp11,8 triliun di kasus korupsi ekspor CPO atau minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp 11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group.

Wilmar Group menjadi sorotan publik imbas kasus ini.

Siapa pemilik dan produk apa saja produksi perusahaan raksasa ini pun ramai dicari dan menjadi trending.

Simak profil perusahaan raksasa tersebut.

Lima anak usaha Wilmar Grup resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 

“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Kronologi Mahasiswa USU Bunuh Ayah di Belawan, Ditusuk Dari Belakang Berulang Kali

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 09.00

Senin 22-Dec-2025 20:18 WIB

Kronologi Mahasiswa USU Bunuh Ayah di Belawan, Ditusuk Dari Belakang Berulang Kali
RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen
KRIMINAL Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Dibongkar, Ada 2 Pasien Mau Diaborsi

Polisi mengungkap momen penggerebekan klinik aborsi ilegal di apartemen kawasan Jaktim. Saat digerebek, ada pasien di lokasi yang mau melakukan aborsi.

Rabu 17-Dec-2025 20:08 WIB

Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Dibongkar, Ada 2 Pasien Mau Diaborsi
PEMERINTAHAN Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara .

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan
PEMERINTAHAN Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro

Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB

Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

Tulis Komentar