KSPI dan Partai Buruh menolak penetapan UMP/UMK tahun 2023 dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022.
Partai Buruh beserta sejumlah organisasi buruh lainnya mengancam akan gelar mogok massal apabila lima tuntutan aksi yang disampaikan di Gedung DPR RI hari ini (15/6), tidak dijalankan oleh pemerintah Joko Widodo.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam tiga juta buruh akan lakukan mogok nasional alias stop produksi selama tiga hari dan tiga malam