Selasa 07-Jun-2022 09:24 WIB
393

Foto : BROMINE MEDIA
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam tiga juta buruh akan lakukan mogok nasional alias stop produksi selama tiga hari dan tiga malam jika pemerintah dan DPR RI melanjutkan pembahasan perbaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disyaratkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara kejar tayang.
“Tiga juta butuh akan terlibat dalam pemogokan ini di 34
provinsi dan 480 kabupaten kota. Tidak menutup kemungkinan bersama teman-teman
mahasiswa,” ujar Said pada konferensi pers, Sabtu (4/6).
Said mengatakan apabila pemerintah dan DPR RI tetap
memaksakan pembahasan kilat Ombinus Law UU Cipta Kerja, partai buruh dan empat
konfederasi serikat buruh terbesar, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional
dan serikat petani Indonesia akan mengorganisir pemogokan, yang disebut dengan
mogok nasional.
Waktu dan tempat mogok nasional akan diumumkan jika terdapat
tanda-tanda “kejar tayang” pembahasan perbaikan Omnibus Law dari sisi
pemerintah dan pengusaha.
Said juga menyinggung mengenai revisi Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang
menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Said mengatakan bila aksi mogok nasional terlaksana maka akan
terjadi kekacauan ekonomi.

Konten Terkait
Aksi unjuk rasa (unras) yang digelar...Artikel Aksi Unras di Jawa Timur Berjalan Tertib dan Kondusif Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Massa Buruh pertama kali tampil pada Republik News.
Jumat 29-Aug-2025 21:05 WIB
Polda Metro melarang live TikTok yang mengajak pelajar ikut demo. Mereka minta masyarakat bijak menggunakan medsos.
Rabu 27-Aug-2025 21:10 WIB
Setelah elemen mahasiswa menggelar demo besar-besaran pada 25 Agustus secara serentak di...
Rabu 27-Aug-2025 21:06 WIB
Yassierli menuturkan, pembangunan rumah subsidi memiliki dampak ekonomi luas karena akan melibatkan banyak pemasok hingga pekerja
Kamis 14-Aug-2025 20:46 WIB
Ratusan buruh unjuk rasa di depan rumah pemilik Sritex, Iwan Lukminto tuntut THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran 2025.
Jumat 21-Mar-2025 20:39 WIB