Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri.
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri akan menghadirkan lima orang saksi.
Tim Khusus (Timsus) Polri bakal memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini akan mengumumkan tersebut tersangka baru dalam kasus kemari Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bareskrim Polri metapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Burhanuddin mengungkapkan bahwa kliennya bukanlah pelaku tunggal penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8).
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa terkait baku tembak yang menewaskan Brigadir J di kediamannya pada Kamis (4/8)