Jumat 19-Aug-2022 14:27 WIB
455

Foto : kompas
brominemedia.com –
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC)
ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus pembunuhan berencana Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi
Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam
dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC
sebagai tersangka," kata Komjen Agung.
Penetapan status tersangka ini membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Diketahui Brigadir J tewas usai diduga ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Konten Terkait
Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra...
Minggu 10-Aug-2025 21:10 WIB
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB
EO rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Maula Akbar putra Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi berpeluang jadi tersangka.
Jumat 18-Jul-2025 20:47 WIB
Aplikasi ini untuk memutar video dengan format HEVC (High Efficiency Video Coding) atau dikenal juga sebagai H.265.
Kamis 10-Jul-2025 20:30 WIB
Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.
Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB