Jumat 19-Aug-2022 14:27 WIB
438

Foto : kompas
brominemedia.com –
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC)
ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus pembunuhan berencana Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi
Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam
dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC
sebagai tersangka," kata Komjen Agung.
Penetapan status tersangka ini membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Diketahui Brigadir J tewas usai diduga ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Konten Terkait
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Yaitu tiga orang dari PT Tonduk Majeng Madura yang merupakan perusahaan rekanan BUMD yang mendapat suntikan penyertaan modal
Senin 16-Jun-2025 21:06 WIB
Hari kemarin Titi Huryasih dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Kamis 12-Jun-2025 20:57 WIB
Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL
Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB