Senin 08-Aug-2022 04:43 WIB
333

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri
Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, menjadi tersangka atas kasus pembunuhan
Brigadir J.
Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan
berencana. Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan
rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim
Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8).
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim
Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8).
Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP
terkait pembunuhan berencana
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya. Penahanan terhadap Brigadir RR, kata
Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim
Polri.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri
telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E
sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56
KUHP.
Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada
Brigadir RR
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan
polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340
KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka
Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga
terlibat dalam kasus ini.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky
Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam
kasus Brigadir J selain Bharada E.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal
55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.
Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat
pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya
Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang
terjadi pada Jumat (8/7) lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan
10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam
menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan
Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako
Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural
penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB