Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024. PAN menyebut PN Jakpus tak punya kewenangan dalam menunda proses pemilu.
KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus soal penundaan tahapan Pemilu. Junimart Girsang yakin KPU akan menang banding.
Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN, kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Hal tersebut disampaikan Jokowi karena menilai putusan PN Jakpus itu telah menjadi kontroversi.
PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal. KPU bakal ajukan banding.
PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Putusan diketok oleh 3 hakim.