Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

KPU Buka Suara Absen Sebagai Saksi Gugatan Partai Prima di PN Jakpus

Selasa 07-Mar-2023 23:42 WIB

146

KPU Buka Suara Absen Sebagai Saksi Gugatan Partai Prima di PN Jakpus

Foto : detik

brominemedia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait tidak menghadirkan saksi saat persidangan gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat (Jakpus). KPU menilai gugatan tersebut di luar kewenangan PN Jakpus.

"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN. Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Kemudian, menurut Hasyim, tidak dihadirkannya saksi dalam persidangan, lantaran KPU merupakan pihak yang paling mengetahui kronologis perkara Partai Prima. Sebab itu, dia menyebut KPU tidak lagi perlu untuk menghadirkan saksi.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," ujarnya.

"Berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," sambungnya.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakpus, KPU hanya memberikan kuasa kepada 43 anggota dan staf KPU RI untuk memberikan keterangan. Selain itu, KPU RI juga tidak menghadirkan saksi dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, Partai Prima mengirimkan dua saksi. Di mana kesaksian mereka dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Berdasarkan salah satu pertimbangan itu, majelis hakim kemudian meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Namun hal tersebut, kemudian berdampak pada penundaan Pemilu 2024.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluhriburupiah).

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Terkesan Main-main, KPU Papua “Disemprot” Pj Gubernur

Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB

Terkesan Main-main, KPU Papua “Disemprot” Pj Gubernur
PERISTIWA Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Pembunuhan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap seluruh komisioner KPU Kota Medan berkaitan dengan aksi mengumbar pembunuhan dan kata-kata kasar yang dilakukan oleh salah seorang komisioner KPU Medan

Minggu 23-Feb-2025 20:10 WIB

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Pembunuhan
PERISTIWA Klaim Sudah Maksimal Sosialisasi Pilkada, KPU DKI Hormati Langkah RIDO yang Ancam Lapor ke KPK

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengklaim telah ...

Kamis 05-Dec-2024 20:10 WIB

Klaim Sudah Maksimal Sosialisasi Pilkada, KPU DKI Hormati Langkah RIDO yang Ancam Lapor ke KPK
PEMERINTAHAN Rekapitulasi Suara Pilwali Surabaya 2024 Selesai, KPU: Eri Cahyadi-Armuji Raih 81,4 Persen Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara untuk Pilwali Surabaya 2024.

Rabu 04-Dec-2024 20:11 WIB

Rekapitulasi Suara Pilwali Surabaya 2024 Selesai, KPU: Eri Cahyadi-Armuji Raih 81,4 Persen Suara
PEMERINTAHAN Menko Polkam dan Ketua KPU Pastikan Pilkada Serentak Siap Digelar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan Pilkada serentak di Gedung Kemenko...

Senin 25-Nov-2024 20:40 WIB

Menko Polkam dan Ketua KPU Pastikan Pilkada Serentak Siap Digelar

Tulis Komentar