brominemedia.com-- Pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak mengakui kalau ditolaknya eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo menjadi kemenangan bagi Brigadir J
Jaksa menepis eksepsi pengacara Putri Candrawathi yang menyebut surat dakwaan tidak cermat. Jaksa menegaskan bila surat dakwaan sudah sesuai hukum.
Sidang kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8).