Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mas Bechi

Senin 08-Aug-2022 12:42 WIB

228

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mas Bechi

Foto : jpnn

brominemedia.com – Sidang kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8).

Sidang keempat tersebut beragendakan putusan sela menjawab pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Koordinator Pidum Kejati Jatim Endang Tirtana mengatakan ada empat poin putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim.

Pertama, keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum tidak diterima.

“Kedua, surat dakwaan dinyatakan sah dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan selanjutnya,” kata Tirta saat ditemui seusai persidangan.

Ketiga, pemeriksaan atas terdakwa Mas Bechi dapat dilanjutkan. Keempat bea perkara ditangguhkan sampai nanti ada putusan hakim.

Untuk permintaan sidang offline yang diajukan oleh penasehat hukum mas Bechi diterima oleh majelis hakim. “Untuk sidang yang dilaksanakan Senin depan (15/8) akan digelar secara offline dan tertutup,” kata Tirta.

Setidaknya ada total 40 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Adapun sepuluh di antaranya merupakan saksi ahli.

“Pemeriksaan saksi, seminggu dua kali, hari Senin dan Kamis karena banyaknya saksi yang akan diperiksa,” katanya.

Sementara itu, penasehat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menuturkan hasil putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim sudah diprediksi akan ditolak.

“Jadi, prinsipnya kalau soal eksepsi sudah kami duga. Bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Agung tidak akan berani dilawan oleh hakim di PN Surabaya. Kami sudah duga,” kata I Gede.

Pengajuan eksepsi itu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa alasan, salah satunya terkait surat BAP yang belum diterima ketika sidang pertama digelar.

“Kami tidak mendapatkan BAP sehingga kalau tanpa eksepsi akan langsung pemeriksaan saksi. BAP belum kami baca. Dengan pola eksepsi bisa kami baca,” tandasnya.

Konten Terkait

KRIMINAL BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.

Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB

BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan
PERISTIWA BREAKING NEWS: Jelang Malam 1 Suro, Batang Diguncang Gempa Dangkal

Jelang malam 1 suro, Batang, Jawa Tengah diguncang gempa dangkal hingga membuat sejumlah bangunan roboh.

Minggu 07-Jul-2024 20:11 WIB

BREAKING NEWS: Jelang Malam 1 Suro, Batang Diguncang Gempa Dangkal
KRIMINAL Korban Pencabulan di Satui Jadi Tiga Orang, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Korban begal payudara yang dilakukan T (24), di Jalan Inpres RT 10 Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Tanahbumbu, ada tiga orang

Jumat 05-Jul-2024 20:49 WIB

Korban Pencabulan di Satui Jadi Tiga Orang, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
KRIMINAL Korban Pencabulan di Satui Jadi Tiga Orang, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Korban begal payudara yang dilakukan T (24), di Jalan Inpres RT 10 Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Tanahbumbu, ada tiga orang

Jumat 05-Jul-2024 20:49 WIB

Korban Pencabulan di Satui Jadi Tiga Orang, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
PERISTIWA BREAKING NEWS - Mayat Perempuan di Batam Kondisi Tergantung Buat Geger Warga Sagulung

Mayat perempuan di Batam Kepri kondisi tergantung buat geger warga Perumahan Phoenix Garden, Sei Langkai, Sagulung, Jumat (17/5/2024).

Jumat 17-May-2024 20:39 WIB

BREAKING NEWS - Mayat Perempuan di Batam Kondisi Tergantung Buat Geger Warga Sagulung

Tulis Komentar