Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) perwira menengah Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan. Hal ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti dugaan tindak pidana gratifikasi.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti peribahasa itulah nasib AKBP Achiruddin...
Indonesia Police Watch (IPW) menyebut bahwa tindakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa AKBP...