Jumat 12-May-2023 01:55 WIB
231

Foto : liputan6
brominemedia.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan klarifikasi terhadap Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) perwira menengah Polda Sumatera
Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan. Hal ini dilakukan setelah polisi
menemukan bukti dugaan tindak pidana gratifikasi.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah
ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya
sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang
bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Ipi mengatakan, KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan
Inspektur Pengawasan Umum (Itwasum)
Polri dan Polda Sumut dalam penyidikan tersebut dengan menyediakan
data-data yang diperlukan pihak kepolisian.
"KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan
dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut,"
ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
KPK sebelumnya akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN
milik AKBP Achiruddin. Namun, hal itu batal dilakukan setelah KPK dan Polda
Sumut menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Achiruddin.
Berdasarkan data LHKPN diketahui bahwa total harta kekayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat berjumlah Rp467.548.644. Total kekayaannya
itu terdiri atas beberapa jenis harta.
Achiruddin diketahui memiliki tanah seluas 566 meter persegi
di Kabupaten/Kota Medan dari hasil sendiri senilai Rp46.330.000.
Kemudian, AKBP Achiruddin tercatat memiliki mobil Toyota
Fortuner Minibus tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp370.000.000. Selain itu,
dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengonfirmasi terkait pemblokiran dua rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. "Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah.
mengajukan banding usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Polri pada sidang kode etik yang digelar selama 4,5 jam di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa, 2 Mei 2023, kemarin.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung. "Saudara AKBP AH banding," kata Dudung.
Dudung mengungkapkan, pihaknya juga menyatakan banding, dan mempersiapkan memori banding untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri, di Jakarta.
"Kita buat memori banding 14 hari, terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," ujarnya.
Sanksi PDTH dijatuhi kepada Achiruddin terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
"Kabid Propam dan komisi kode etik, menyatakan perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak.
Disampaikan Panca, keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.
"Saya tidak mencampuri proses hukum, biar berjalan dengan semestinya," ucapnya.
Konten Terkait
Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.
Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB
Muzakki (49) seorang warga Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan, Sumenep ini diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat peredaran narkoba
Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB
Seorang wanita inisial DS (33) asal Bandar Lampung, rela datang jauh dari Lampung ke Mojokerto, Jawa Timur, hanya demi mencabuli janda inisial MZ.
Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan sepakat Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi hukum. Menurut dia, tuduhan kriminalisasi ini bukanlah hal sembarangan.
Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, menegaskan vonis Tom Lembong diambil majelis hakim murni berdasarkan fakta hukum.
Senin 21-Jul-2025 21:06 WIB