Jumat 12-May-2023 01:55 WIB
217

Foto : liputan6
brominemedia.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan klarifikasi terhadap Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) perwira menengah Polda Sumatera
Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan. Hal ini dilakukan setelah polisi
menemukan bukti dugaan tindak pidana gratifikasi.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah
ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya
sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang
bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Ipi mengatakan, KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan
Inspektur Pengawasan Umum (Itwasum)
Polri dan Polda Sumut dalam penyidikan tersebut dengan menyediakan
data-data yang diperlukan pihak kepolisian.
"KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan
dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut,"
ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
KPK sebelumnya akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN
milik AKBP Achiruddin. Namun, hal itu batal dilakukan setelah KPK dan Polda
Sumut menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Achiruddin.
Berdasarkan data LHKPN diketahui bahwa total harta kekayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat berjumlah Rp467.548.644. Total kekayaannya
itu terdiri atas beberapa jenis harta.
Achiruddin diketahui memiliki tanah seluas 566 meter persegi
di Kabupaten/Kota Medan dari hasil sendiri senilai Rp46.330.000.
Kemudian, AKBP Achiruddin tercatat memiliki mobil Toyota
Fortuner Minibus tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp370.000.000. Selain itu,
dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengonfirmasi terkait pemblokiran dua rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. "Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah.
mengajukan banding usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Polri pada sidang kode etik yang digelar selama 4,5 jam di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa, 2 Mei 2023, kemarin.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung. "Saudara AKBP AH banding," kata Dudung.
Dudung mengungkapkan, pihaknya juga menyatakan banding, dan mempersiapkan memori banding untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri, di Jakarta.
"Kita buat memori banding 14 hari, terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," ujarnya.
Sanksi PDTH dijatuhi kepada Achiruddin terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
"Kabid Propam dan komisi kode etik, menyatakan perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak.
Disampaikan Panca, keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.
"Saya tidak mencampuri proses hukum, biar berjalan dengan semestinya," ucapnya.
Konten Terkait
AKBP Henri mengawali paparannya dengan menyoroti situasi terkini peredaran Narkoba di Sumatera Utara yang dinilai sangat memprihatinkan
Rabu 11-Jun-2025 20:59 WIB
Detik-detik penangkapan perusak gedung Balaikota Solo dan 2 mobil plat merah, Senin (9/6/2025).
Senin 09-Jun-2025 20:26 WIB
Setelah kejadian tersebut, Aipda PS meminta MML untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
Minggu 08-Jun-2025 20:41 WIB
Semakin terkuak motif Wadison Pasaribu (37), suami di Serang, tega habisi nyawa istri Petry Sihombing (35).
Jumat 06-Jun-2025 20:39 WIB
Sedikitnya dua pelaku pembobolan minimarket ditembak polisi karena melawan aparat kepolisian setelah beraksi di 70 lokasi se-Jawa Tengah.
Rabu 04-Jun-2025 21:01 WIB