Hingga 30 Juni 2022 Direktorat Jenderal pajak telah mengantongi Rp 7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital.