
brominemedia.com-- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dinilai telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik menuju Pemilu 2024.
Pencatutan nama oleh parpol marak belakangan. Masyarakat pun diminta untuk melaporkan bila dirinya menjadi korban pencatutan tersebut.
KPU resmi menutup pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. Secara total ada 40 parpol yang resmi tercatat mendaftar.
Sampai saat ini tercatat masih ada 9 partai yang belum mendaftar pemilu. KPU menyebut pendaftaran akan dibuka hingga Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.
Jadi dengan demikian ada 15 ya ada 15 partai politik lagi yang belum mengkonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU, ujar Idham Holik.
Mabes Polri akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus bernama Satgas Nusantara untuk pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.