Jumat 21-Oct-2022 06:01 WIB
343
Foto : jpnn
brominemedia.com-- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dinilai
telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas terkait penggunaan Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam tahapan verifikasi administrasi partai
politik menuju Pemilu 2024.
Berkaitan dengan hal itu, Sekretaris Jenderal Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta meminta KPU untuk
lebih membuka ruang keterlibatan publik sekaligus melakukan evaluasi terhadap
kinerja internal dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.
“Tidak adanya ruang yang cukup untuk keterlibatan pemantau
dan publik dalam proses verifikasi administrasi di KPU. SIPOL yang digunakan
oleh KPU dan dicantumkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, bersifat tertutup, yang
bertentangan dengan asas penyelenggaran Pemilu yang terbuka dan transparan,”
kata Kaka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/10).

Kaka berpandangan penggunaan SIPOL yang tidak transparan dan
cenderung tertutup berpotensi menimbulkan sengketa, bahkan pelanggaran yang
tidak terdeteksi sistem maupun pengawasan publik. Apalagi, lanjut dia, secara
normatif SIPOL tidak pernah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Partai politik calon peserta pemilu juga merasa
keberatan atas pelaksanaan verifikasi administrasi oleh KPU yang dinilai
inkonsisten, tidak cermat, dan tidak profesional.
“Banyak catatan dan keberatan dari calon peserta Pemilu 2024
yang tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian secara memadai oleh KPU,”
imbuhnya. Kaka juga menyoroti lemahnya peran Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia (Bawaslu RI) dalam menjalankan pengawasan pemilu, khususnya saat
tahapan verifikasi administasi partai politik.
Dia mengungkapkan Bawaslu di beberapa daerah tidak memiliki
akses yang memadai untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu. Padahal
keberadaan mereka diamanatkan oleh undang-undang.
“Penjelasan dari Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI
Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur yang kami pantau menyebutkan soal
tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri,” ujar Kaka. Ke
depan, Kaka mendorong agar Bawaslu dapat membuka ruang penyelesaian atas
berbagai catatan dan keberatan dari pelbagai pihak, baik secara litigasi maupun
non-litigasi. “Langkah tersebut penting untuk menjaga keadilan Pemilu serta
meggunakan kewenangan korektif atas permasalahan,” ujar Kaka.
Konten Terkait
Polres Metro Jakarta Pusat membentuk Rakyat Mart dan Rakyat Auto untuk seluruh komunitas driver ojek online kamtibmas. Nantinya pengelolaan diserahkan ke ojol.
Selasa 21-Oct-2025 21:09 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengundang sejumlah praktisi, akademisi, anggota partai politik hingga unsur masyarakat terkait untuk membahas wacana pemilu elektronik melalui forum diskusi publik.
Senin 25-Aug-2025 20:30 WIB
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, menegaskan vonis Tom Lembong diambil majelis hakim murni berdasarkan fakta hukum.
Senin 21-Jul-2025 21:06 WIB
Organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi OKP laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan.
Senin 19-May-2025 21:06 WIB
Polres Metro Jakpus menangkap 4 preman yang memukuli pria di tempat hiburan kawasan Kemayoran. Pelaku menganiaya korban karena tak mau bayar parkir Rp 20 ribu.
Senin 19-May-2025 21:05 WIB






