All Nasional Internasional
Hasil pencarian " hukuman", 27 hasil ditemukan
KRIMINAL Tiga Pemerkosa Remaja Keterbelakangan Mental Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat amankan tiga pria pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur berinisial RJ (17) dengan kondisi keterbelakangan mental. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan korban mengalami rudapaksa setelah berkenalan dengan tiga pria itu melalui media sosial. "Dalam kasus ini tiga pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa," ujarnya seperti dilansir Antara. Menerima laporan tersebut tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Hasibuan berhasil mengamankan para pelaku. "Pelaku berhasil diamankan di daerah Dadap, Tangerang," terangnya. Menurut keterangan Anggi, ketiga pelaku berinisial AB, IN, dan IM ditangkap secara terpisah. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Anggi, terungkap ketiga pelaku menculik korban untuk kemudian dirudapaksa. Korban yang berkenalan lewat media sosial oleh salah satu pelaku berinisial AB, awalnya diajak bertemu lalu dibawa pergi. Andri menuturkan, pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan dan makan. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Dadap, Tangerang. "Setelah tiba di rumah kontrakan, para pelaku awalnya minum-minuman keras. Setelah mabuk, korban wanita yang mengidap keterbelakangan mental itu justru menjadi objek kepuasan para pelaku," ungkap Andri. "Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan," kata Andri. Akibat kejadian itu, lanjut Andri, korban mengalami luka fisik dan trauma sehingga memerlukan pendampingan dari unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). "Sementara itu para pelaku disangkakan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Andri. Dugaan Penculikan Sebelumnya, terjadi dugaan penculikan di Jalan Adhi Karya RT 07 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (5/5) sore. Aksi penculikan itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Sepupu korban, Muhammad Iqbal (26) mengatakan, awalnya korban masih berada di rumah. Namun sore hari sekira pukul 17.00 WIB, korban tidak terlihat. Karena panik, ia langsung mencari korban hingga melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Rupanya, RJ menghilang karena telah dibawa kabur dua orang tak dikenal dengan berbocengan mengendarai motor berjenis skutik. "Dari CCTV yang ada ternyata itu korban emang udah janjian dan korban ini mohon maaf karena ada keterbelakangan jadi hanya manut aja ya nurut aja ketika diajak naik. Setelah itu langsung pergi," ujarnya kepada wartawan di lokasi kejadian, Sabtu (6/5). Iqbal dan keluarga sempat bingung karena korban telah dibawa oleh dua orang tak dikenal. Apalagi sepupunya itu mengalami keterbelakangan mental. Beberapa jam melakukan pencarian di wilayah Jakarta Barat, namun hasilnya nihil. Tak lama berselang, pihak kepolisian datang melakukan pengecekan ke lokasi. Sebelum kejadian penculikan, Iqbal menjelaskan korban sempat berkenalan dengan lawan jenis melalui media sosial (medsos). "Menurut informasi dari keluarga korban, korban ini berkenalan melalui sosial media yang lanjut melalui ke aplikasi chatting melalui WA dan akhirnya mungkin ingin bertemu untuk dijemput, ya setelah itu muncul kejadian itu," katanya.

Selasa 09-May-2023 10:10 WIB
Tiga Pemerkosa Remaja Keterbelakangan Mental Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
KRIMINAL Pelaku Penganiayaan Pasutri di Perumahan Puri Agung Lestari Diancam Hukuman Mati

jabar.jpnn.com, DEPOK - Tim gabungan Polres Metro Depok berhasil mengamankan Ahmad, pelaku yang menganiaya pasangan suami istri (pasutri) di Perumahan Puri Agung Lestari, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Jumat (3/3) malam.

Selasa 07-Mar-2023 01:00 WIB
Pelaku Penganiayaan Pasutri di Perumahan Puri Agung Lestari Diancam Hukuman Mati
OLAHRAGA Mengkritik Wasit, Pelatih Bayern Munchen Mendapat Hukuman Tak Terduga

JPNN.com - Pelatih Bayern Munchen Julian Nagelsmann harus membayar sejumlah denda sebagai hukuman akibat menghujat wasit saat timnya kalah 2-3 dari Borussia Moenchengladbach pada lanjutan Bundesliga.

Kamis 23-Feb-2023 05:24 WIB
Mengkritik Wasit, Pelatih Bayern Munchen Mendapat Hukuman Tak Terduga
PERISTIWA Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara!

Hukuman Doni Salmanan diperberat menjadi 8 tahun atau 2 kali lipat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya memvonis 4 tahun penjara.

Rabu 22-Feb-2023 07:57 WIB
Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara!
KRIMINAL Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati

Senin 13-Feb-2023 15:30 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
FINANCE Juventus Terancam Hukuman Tambahan Dikurangi 20 Poin karena Masalah Gaji

Jaksa Federasi Sepak Bola Italia (FIGC) meminta pengurangan 20 poin untuk Juventus terkait dengan masalah gaji.

Jumat 03-Feb-2023 12:20 WIB
Juventus Terancam Hukuman Tambahan Dikurangi 20 Poin karena Masalah Gaji
PERISTIWA Fitra Masih Siap "Tempur", Kang Dedi Bawa ke Kantor Desa untuk Jalani Hukuman

Dia harus menjalani hukuman sosial bersih-bersih di kantor desa karena ketahuan tidak membawa buku nikah

Jumat 27-Jan-2023 02:52 WIB
Fitra Masih Siap "Tempur", Kang Dedi Bawa ke Kantor Desa untuk Jalani Hukuman
PERISTIWA Apa Itu Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri?

Vonis nihil adalah penjatuhan keputusan hukum oleh hakim tanpa adanya pidana kepada terdakwa.

Sabtu 14-Jan-2023 05:59 WIB
Apa Itu Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri?
PEMERINTAHAN Vonis Nihil untuk Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri, Ini Pengertian dan Syaratnya

Majelis Hakim Tipikor Jakarta memberikan vonis nihil Benny Tjokrosaputro. Apakah pengertian vonis nihil ini dan bagaimana syaratnya?

Jumat 13-Jan-2023 10:28 WIB
Vonis Nihil untuk Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri, Ini Pengertian dan Syaratnya
KRIMINAL Pemilik Rumah Duka AS Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Karena Jual Organ Tubuh

Mantan pemilik rumah duka Colorado, AS dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena menjual organ tubuh jenazah tanpa izin

Rabu 04-Jan-2023 12:50 WIB
Pemilik Rumah Duka AS Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Karena Jual Organ Tubuh