Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana jemput paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap gratifikasi APBD Papua.
brominemdia.com--Dua saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) telah selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe menolak menjadi saksi. Mereka pun hari ini secara resmi menyerahkan surat penolakan menjadi saksi ke KPK.
Kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe, kian memburuk. Menurut Dokter pribadinya, Anthon, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengalami kebocoran pada ginjal.
Hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh KPK. Sudrajat Dimyati kaget!
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
KPK mengatakan bisa menghentikan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe asal Lukas bisa membuktikan sumber uang ratusan miliar yang ditemukan PPATK.
KPK mencecar para Dekan di Universitas Lampung (Unila) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor nonaktif, Karomani (KRM), sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) serta dana iuran Uang Kuliah Tunggal (UKT) usai menggeledah dua rumah di daerah Lampung pada Selasa 13 September 2022.
Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe telah diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).