Kamis 22-Dec-2022 06:48 WIB
263

Foto : tempo
brominemedia.com-- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan,
pihaknya menghormati proses yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Hal tersebut menyikapi penggeledahan di ruang kerja Khofifah, Wakil
Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, dan Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy
Karyono, di Jalan Pahlawan, Surabaya. Sebelumnya, KPK menggeledah DPRD Jawa
Timur untuk menelusuri kasus dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim
Sahat Tua Simanjuntak.
"Itu bagian dari proses yang harus kami hormati
semuanya," kata perempuan politikus itu, di Markas Polda Jawa Timur, di
Surabaya, Rabu 21 Desember 2022.

Mantan menteri sosial ini mengaku mereka akan menyiapkan
data yang dibutuhkan KPK dalam mengusut kasus ini. "Pemprov akan
menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," ucapnya.
Penyidik KPK membawa tiga koper saat melakukan penggeledahan
di ruang kerja Khofifah, Dardak, dan Karyono.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy
Karyono menyatakan pihaknya dengan senang hati akan memberi informasi dan data
yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pemprov Jatim akan
membantu jika dibutuhkan, seperti menyediakan data, informasi atau bahan yang
dibutuhkan KPK agar mempermudah proses," kata Adhy Karyono di Kantor
Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu malam.
Dia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah
dilakukan KPK berkaitan dengan kasus yang menimpa Sahat Tua Simanjuntak.
"Saya hanya mau menyampaikan bahwa atas kejadian
kemarin yang menimpa Wakil DPRD Jatim pada prinsipnya kami sangat menghormati
proses hukum yang berjalan," ujar dia.
Adhy membenarkan jika ruangan kerjanya dipakai Tim KPK.
Mereka, kata dia, minta keterangan terkait perencanaan dana hibah berikut
penggunaannya. "Mereka minta keterangan terkait perencanaannya, anggaran
yang digunakan, itu saja. Saya tidak ditanya. Hanya minta izin penggunaan
ruangan," kata Adhy.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua
Parlindungan Simanjuntak (STPS) dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa
Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan
ruang Kabag Risalah.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat
yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5
miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk
pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil
Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta, Kamis malam 15 Desember 2022.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan
pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku
penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu
Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus
koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), dan koordinator
lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB