Rabu 08-Feb-2023 12:39 WIB
272

Foto : republikain
brominemedia.com - Satres Narkoba Polres Sleman
berhasil menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis
ganja. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan
total hampir 1 kilogram ganja.
Kasus tersebut diketahui berawal dari pengungkapan pada
Januari 2023 dengan tempat kejadian perkara di Wonosari, Gunungkidul.
"Untuk lokasinya di Wonosari, Gunungkidul,
kita mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis
ganja terutama di wilayah Sleman. Setelah
mendapat info detail kita laksanakan penyelidikan dan pelaku berhasil
diamankan di Wonosari, Gunungkidul," kata Kasat Narkoba, AKP Irwan di
Polres Sleman, Rabu (8/2/2023).
Untuk kasus tersebut Satres Narkoba Polres Sleman
mengamankan pelaku berinisial BRM (22 tahun). BRM merupakan seorang penjual.
"Modus pelaku adalah sebagai penjual ataupun pengedar. Adapun motifnya
melakukan penjualan ataupun peredaran ganja ini adalah faktor ekonomi,"
ujarnya.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Sejumlah barang bukti yang diperoleh dari pelaku antara lain satu bungkus rokok berisi satu paket ganja seberat kurang lebih 6,42 gram ganja. Kemudian satu paket ganja ukuran sedang yang dibungkus plastik klip dengan berat kurang lebih 18,35 gram.
Kemudian satu paket ganja kecil yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 3,66 gram, satu buah timbangan elektronik, dua bungkus kertas paper, kemudian satu unit handphone. "Handphone ini digunakan untuk salah satunya untuk memasarkan ganja tersebut," ungkap dia.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi kemudian berhasil menangkap pembeli berinisial AFS (20 tahun) di Condongcatur, Depok, Sleman. Motif pelaku membeli ganja tersebut karena rasa penasaran.
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu bungkus plastik klip yang berisi ranting biji dan daun kering ganja dengan berat kurang lebih 5,98 gram. kemudian ada satu puntung lintingan bekas ganja yang bekas digunakan. Satu handphone yaitu untuk bertransaksi di situ," jelasnya.
Setelah dilakukan pengungkapan di wilayah Gunungkidul dan Condongcatur Sleman, kepolisian melaksanakan pengembangan kembali sampai ke Cianjur, Jawa Barat.
Di Cianjur, kepolisian mendapatkan barang bukti yang lebih besar. Diketahui bahwa bandar tersebut yany melakukan pengiriman barang ke wilayah Yogyakarta.
"Untuk yang di Cianjur ini kita berhasil mengungkap dengan TKP di kantor J&T Express di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat," kata dia.
Irwan mengatakan tersangka inisial BR (27 tahun) merupakan pekerjaan buruh harian lepas. Sedangkan pelaku lainnya berinisial F (21 tahun) belum bekerja. "Faktornya adalah motif pelaku ini adalah faktor ekonomi. Modusnya sebagai penjual atau pengedar," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di TKP Cianjur antara lain tas kresek warna hitam berisi tiga paket ganja dengan berat kurang lebih 25 gram, kemudian satu buah paket berisi satu kotak bekas bungkus ban yang didalamnya terdapat 11 paket ganja dengan berat kurang lebih 220 gram.
Juga dua buah handphone, 33 paket ganja dengan berat 660 gram kemudian satu paket plastik klip yang berisi batang ganja dengan berat sembilan gram kemudian satu timbangan elektrik.
"Kalau ditotal ini semua selama pengungkapan satu rangkaian ini berawal dari Gunungkidul, Sleman, dan Cianjur, Jawa Barat total barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 948,41 gram hampir satu kilo," tegasnya.
"Dengan barang bukti sebanyak ini kami dari Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil setidaknya menyelamatkan generasi bangsa kurang lebih 15 ribu orang dengan asumsi satu gram ganja dipakai oleh tiga sampai empat orang," imbuhnya.
Konten Terkait
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satres Narkoba Polres Sleman berhasil menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total hampir...
Rabu 08-Feb-2023 12:39 WIB
Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri, Febri Diansyah mengatakan barang bukti yang akan disampaikan berjumlah 35 jenis.
Kamis 29-Dec-2022 10:30 WIB
Pemeran video dewasa Kebaya Merah, yakni ACS dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Keduanya ditangkap di tempat yang sama, yaitu di kawasan Medokan, Surabaya pada Minggu (6/11).
Rabu 09-Nov-2022 11:05 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J membawa barang bukti berdarah ke persidangan dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel.
Selasa 01-Nov-2022 11:00 WIB
Irjen Teddy Minahasa (TM) terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram yang menjeratnya.
Sabtu 15-Oct-2022 04:34 WIB