Jumat 21-Oct-2022 11:17 WIB
225

Foto : wartakota
brominemedia.com –
Polda Metro Jaya mengungkap alasan mengapa sebanyak 43 orang dijadikan
tersangka dalam peristiwa bentrokan yang terjadi antara dua kelompok massa di
kafe kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya diketahui ada sebanyak 44 orang yang menjadi
tersangka.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki
Haryadi menuturkan, ada 43 orang yang dijadikan tersangka usai pihaknya
melakukan gelar perkara ulang.
Dan hasilnya satu dari 44 orang tersebut belum terpenuhi
alat bukti untuk dijadikan tersangka.
"Karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama
kali dipukul, kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak
kepolisian," kata Hengki, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (21/10).
Atas hal itu, pihaknya menetapkan 43 orang sebagai tersangka
dalam kasus bentrokan antarkelompok ormas tersebut.
"Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik
atau tindak pidana dimaksud," ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
mengatakan, kejadian bermula karena terjadi sengketa kepemilikan lahan yang
terletak di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Kemudian MAU alias HT selaku pemilik tanah seluas
14.000 meter persegi di Mampang
Prapatan, Jakarta Selatan sekaligus pemilik Mako Cafe (TKP)
dengan dasar Putusan Mahkamah
Agung pada tahun 2012 dengan putusan mengabulkan membatalkan HGB Nomor 263 bertemu dengan YS mengaku sebagai penerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tersebut, dengan tujuan untuk melakukan mediasi," ujar Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Namun, pada akhirnya terjadi adu mulut sehingga kedua belah pihak saling melakukan penyerangan atau penganiayaan pada Senin (17/10) petang.
Sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapatkan informasi telah terjadi bentrok yang diduga ormas di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kemudian tim gabungan Subdit Tahbang / Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi itu dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan 43 orang yang diduga sebagai para pelaku, kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 tahun.
Konten Terkait
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan...
Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB
Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kini merilis identitas dan peran empat tersangka kunci yang terlibat langsung dalam aksi penculikan pada Senin (21/4/2025) malam lalu di Jalan Raya Pantura Rejoso.
Rabu 23-Apr-2025 20:50 WIB
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka...
Minggu 13-Apr-2025 20:49 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.
Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menceritakan, korban yang sedang nongkrong di warung diserang oleh orang tidak dikenal (OTK).
Rabu 09-Apr-2025 20:41 WIB