Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TREND

Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Jumat 17-Jun-2022 13:58 WIB

285

Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Foto : Harianriau.com

brominemedia.com -- Indra Mukhlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indagiri Hilir. Mantan Bupati Inhil tersebut diduga mendapatkan aliran korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dengan nilai Rp4,2 Miliar.

Selain Indra, Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan juga ditetapkan sebagai tersangka. Zainul ditahan dan dijebloskan ke penjara selama 20 hari untuk tahap penyidikan.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen, Haza Putra membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penetapan para tersangka merupakan hasil ekspos yang dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Pada hari ini, Tim Penyidik baru saja selesai melakukan ekspos dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indagiri Hilir PT GCM tahun 2004-2006,” kata Haza Putra, Kamis (16/6).

Dari ekspos yang dilakukan penyidik, didapati dua alat bukti permulaan yang cukup. Para tersangka bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.

Dari dua tersangka tersebut, Zainul Ikhwan langsung dtahan dan dititipkan di Lembaga Permsayarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan. Sedangkan tersangka Indra Mukhlis sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bidang Pidsus Kejari Inhil menyita asset berupa tanah milik PT GCM pada hari Rabu (13/4) lalu. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30x40 meter.

Selain itu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluas 50x100 meter juga disita. Penyitaan asset ini sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL
KRIMINAL Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka

Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.

Selasa 27-May-2025 20:45 WIB

Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka
PERISTIWA Mewaspadai Peta Jalan Korupsi Tanpa Hukum

UU BUMN yang menyebut bahwa Komisaris dan Direksi bukan penyelenggara negara banyak dikhawatirkan akan memuluskan langkah korupsi tanpa takut ada sanksi hukum.

Senin 12-May-2025 21:00 WIB

Mewaspadai Peta Jalan Korupsi Tanpa Hukum
EVENT Prabowo Heran Ada Demo Dukung Koruptor di Indonesia, Singgung RUU Perampasan Aset

PRESIDEN Prabowo Subianto membahas soal korupsi dan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di Monas,

Kamis 01-May-2025 20:11 WIB

Prabowo Heran Ada Demo Dukung Koruptor di Indonesia, Singgung RUU Perampasan Aset
KRIMINAL Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Tulis Komentar