Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

45

Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal, dan jasa tenaga fasilitator lapangan, Selasa (3/6/2025).

Pembangunan proyek tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022 senilai Rp 1,6 miliar, di mana pada proyek itu, SY berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Saat ini, SY sudah pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkot Blitar per 1 Juni 2025. SY mengajukan pensiun dini.

Selain SY, penyidik Kejari Kota Blitar juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus itu, yaitu, TK, AW, MH, dan HK, yang masing-masing merupakan ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) penerima proyek.

"Kami menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal, dan jasa tenaga fasilitator lapangan tahun anggaran 2022 di Kota Blitar," kata Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin.

Ada dua dari lima tersangka, yaitu, AW dan HK tidak hadir saat dipanggil dalam pemeriksaan.

Sedang tiga tersangka termasuk SY langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Baringin mengatakan, dalam kasus itu, SY selaku pengguna anggaran merangkap PPK di DPUPR Kota Blitar diduga melakukan penyelewengan, antara lain, menunjuk langsung tenaga fasilitator lapangan tanpa melalui proses seleksi terbuka.

SY juga diduga menetapkan lokasi pembangunan pekerjaan fisik didasarkan usulan tanpa dilakukan seleksi lokasi partisipatif yang dilakukan oleh tim pemetaan sanitasi.

Selain itu, SY diduga membuat surat keputusan kepala DPUPR Kota Blitar tentang pembentukan dan penunjukkan tim pelaksana swakelola kelompok swadaya masyarakat (TPS-KSM) tanpa adanya pembentukan panitia pemilihan.

SY diduga juga tidak melakukan pengecekan kebenaran atau verifikasi atas kesesuaian penilaian hasil pekerjaan.

"Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 553 juta karena kekurangan volume pada fisik bangunan ditambah gaji yang telah dikeluarkan negara untuk tenaga fasilitator lapangan yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," katanya.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Pengurus Koperasi di Lumajang Gelapkan 5 Motor Kreditan, FIF Protes Vonis 6 Bulan Terlalu Ringan

Pada kasus ini ia didakwa menggelapkan sepeda motor kreditan. Ada 5 motor yang menjadi objek fidusia yang dialihkan

Rabu 25-Jun-2025 22:41 WIB

Pengurus Koperasi di Lumajang Gelapkan 5 Motor Kreditan, FIF Protes Vonis 6 Bulan Terlalu Ringan
KRIMINAL MUI Jabar Kecam Pesta Gay di Bogor dan Desak Dedi Mulyadi Bersuara

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, perilaku menyimpang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor itu harus menjadi perhatian semua pihak

Rabu 25-Jun-2025 22:40 WIB

MUI Jabar Kecam Pesta Gay di Bogor dan Desak Dedi Mulyadi Bersuara
FINANCE Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Vila Puncak Bogor, 75 Orang Diamankan

Sebanyak 75 orang pria diamankan polisi dalam penggerebekan pesta seks gay di sebuah vila di kawasan Puncak, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan berkat laporan warga.

Senin 23-Jun-2025 20:46 WIB

Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Vila Puncak Bogor, 75 Orang Diamankan
KRIMINAL Pemuda Broken Home di Tanahlaut Tepergok Bawa Sabu di Jok Motor, Ini Penjelasan Polisi

Dua anak muda dari Kecamatan Kintap Tanahlaut diringkus karena diduga terlibat pada tindak pidana kepemilikan dan peredaran sabu.

Minggu 22-Jun-2025 22:09 WIB

Pemuda Broken Home di Tanahlaut Tepergok Bawa Sabu di Jok Motor, Ini Penjelasan Polisi
KRIMINAL Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.

Rabu 18-Jun-2025 20:56 WIB

Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Tulis Komentar