Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

16

Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal, dan jasa tenaga fasilitator lapangan, Selasa (3/6/2025).

Pembangunan proyek tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022 senilai Rp 1,6 miliar, di mana pada proyek itu, SY berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Saat ini, SY sudah pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkot Blitar per 1 Juni 2025. SY mengajukan pensiun dini.

Selain SY, penyidik Kejari Kota Blitar juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus itu, yaitu, TK, AW, MH, dan HK, yang masing-masing merupakan ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) penerima proyek.

"Kami menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal, dan jasa tenaga fasilitator lapangan tahun anggaran 2022 di Kota Blitar," kata Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin.

Ada dua dari lima tersangka, yaitu, AW dan HK tidak hadir saat dipanggil dalam pemeriksaan.

Sedang tiga tersangka termasuk SY langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Baringin mengatakan, dalam kasus itu, SY selaku pengguna anggaran merangkap PPK di DPUPR Kota Blitar diduga melakukan penyelewengan, antara lain, menunjuk langsung tenaga fasilitator lapangan tanpa melalui proses seleksi terbuka.

SY juga diduga menetapkan lokasi pembangunan pekerjaan fisik didasarkan usulan tanpa dilakukan seleksi lokasi partisipatif yang dilakukan oleh tim pemetaan sanitasi.

Selain itu, SY diduga membuat surat keputusan kepala DPUPR Kota Blitar tentang pembentukan dan penunjukkan tim pelaksana swakelola kelompok swadaya masyarakat (TPS-KSM) tanpa adanya pembentukan panitia pemilihan.

SY diduga juga tidak melakukan pengecekan kebenaran atau verifikasi atas kesesuaian penilaian hasil pekerjaan.

"Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 553 juta karena kekurangan volume pada fisik bangunan ditambah gaji yang telah dikeluarkan negara untuk tenaga fasilitator lapangan yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," katanya.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Jejak Kejahatan 70 TKP Pembobolan Minimarket Terungkap: 2 Pelaku Ditembak Polisi

Sedikitnya dua pelaku pembobolan minimarket ditembak polisi karena melawan aparat kepolisian setelah beraksi di 70 lokasi se-Jawa Tengah.

Rabu 04-Jun-2025 21:01 WIB

Jejak Kejahatan 70 TKP Pembobolan Minimarket Terungkap: 2 Pelaku Ditembak Polisi
KRIMINAL Begini Awal Muda Wadison Ketahuan Pura-pura Nangis Saat Istri Tewas, Padahal Pelaku Pembunuhan

Tak ada yang menduga kasus suami istri yang diduga jadi korban perampokan di Banten itu ternyata sudah dibumbui skenario matang.

Rabu 04-Jun-2025 21:01 WIB

Begini Awal Muda Wadison Ketahuan Pura-pura Nangis Saat Istri Tewas, Padahal Pelaku Pembunuhan
KRIMINAL Baru Lulus PPPK, Kelakuan AM Guru SMP di Bengkulu Tengah Rudapaksa Siswinya Hingga 2 Kali

Pelaku ternyata, baru dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bengkulu Tengah tahap I dan akan menerima SK

Rabu 04-Jun-2025 21:00 WIB

Baru Lulus PPPK, Kelakuan AM Guru SMP di Bengkulu Tengah Rudapaksa Siswinya Hingga 2 Kali
KRIMINAL Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL
KRIMINAL Momen Pilu Anak Perempuan Nangis Lihat Jasad Ibu Tewas Jadi Korban Perampokan di Serang, Teriak Mama

Isak tangis anak korban perampokan dan pembunuhan di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Senin 02-Jun-2025 20:46 WIB

Momen Pilu Anak Perempuan Nangis Lihat Jasad Ibu Tewas Jadi Korban Perampokan di Serang, Teriak Mama

Tulis Komentar