Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

152

Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal, dan jasa tenaga fasilitator lapangan, Selasa (3/6/2025).

Pembangunan proyek tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022 senilai Rp 1,6 miliar, di mana pada proyek itu, SY berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Saat ini, SY sudah pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkot Blitar per 1 Juni 2025. SY mengajukan pensiun dini.

Selain SY, penyidik Kejari Kota Blitar juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus itu, yaitu, TK, AW, MH, dan HK, yang masing-masing merupakan ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) penerima proyek.

"Kami menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal, dan jasa tenaga fasilitator lapangan tahun anggaran 2022 di Kota Blitar," kata Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin.

Ada dua dari lima tersangka, yaitu, AW dan HK tidak hadir saat dipanggil dalam pemeriksaan.

Sedang tiga tersangka termasuk SY langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Baringin mengatakan, dalam kasus itu, SY selaku pengguna anggaran merangkap PPK di DPUPR Kota Blitar diduga melakukan penyelewengan, antara lain, menunjuk langsung tenaga fasilitator lapangan tanpa melalui proses seleksi terbuka.

SY juga diduga menetapkan lokasi pembangunan pekerjaan fisik didasarkan usulan tanpa dilakukan seleksi lokasi partisipatif yang dilakukan oleh tim pemetaan sanitasi.

Selain itu, SY diduga membuat surat keputusan kepala DPUPR Kota Blitar tentang pembentukan dan penunjukkan tim pelaksana swakelola kelompok swadaya masyarakat (TPS-KSM) tanpa adanya pembentukan panitia pemilihan.

SY diduga juga tidak melakukan pengecekan kebenaran atau verifikasi atas kesesuaian penilaian hasil pekerjaan.

"Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 553 juta karena kekurangan volume pada fisik bangunan ditambah gaji yang telah dikeluarkan negara untuk tenaga fasilitator lapangan yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," katanya.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Tekan Angka Kriminalitas, Tim Gabungan Polres Sibolga dan BKO Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli

Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja

Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Tim Gabungan Polres Sibolga dan BKO Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli
PERISTIWA Kronologi Mahasiswa USU Bunuh Ayah di Belawan, Ditusuk Dari Belakang Berulang Kali

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 09.00

Senin 22-Dec-2025 20:18 WIB

Kronologi Mahasiswa USU Bunuh Ayah di Belawan, Ditusuk Dari Belakang Berulang Kali
RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen
KRIMINAL Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Dibongkar, Ada 2 Pasien Mau Diaborsi

Polisi mengungkap momen penggerebekan klinik aborsi ilegal di apartemen kawasan Jaktim. Saat digerebek, ada pasien di lokasi yang mau melakukan aborsi.

Rabu 17-Dec-2025 20:08 WIB

Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Dibongkar, Ada 2 Pasien Mau Diaborsi
PEMERINTAHAN Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara .

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan

Tulis Komentar