Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Aksi Biadap Oknum Polisi di Kalteng, Bunuh Seorang Warga, Jasad Korban Dibuang dan Mobil Dijual

Kamis 12-Dec-2024 20:58 WIB

69

Aksi Biadap Oknum Polisi di Kalteng, Bunuh Seorang Warga, Jasad Korban Dibuang dan Mobil Dijual

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Oknum Polisi terlibat kasus pembunuhan dan pencurian mobil milik seorang warga Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Sebelumnya heboh dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di kebun sawit. 

Mayat tersebut diduga korban pencurian dan kekerasan oleh oknum Polisi. 

Penemuan mayat itu dilaporkan pada Jumat (6/12/2024).

Tidak lama setelah penemuan mayat tersebut, Kepolisian Daerah atau Polda Kalteng memeriksa seorang polisi berinisial Brigadir AK.

Brigadir AK merupakan personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.

Ia ditahan dan diperiksa lantaran diduga membunuh dan mengambil mobil milik korban.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, dari penyelidikan, pelaku diduga Brigadir AK, personel polisi di Polresta Palangka Raya. 

Pelaku kini sedang diperiksa penyidik Polda Kalteng dan Propam Polda Kalteng.

Erlan menjelaskan, pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (27/11/2024). Korban BA kala itu tengah memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan. Pelaku lalu mendatangi BA dan membawa warga Banjarmasin itu keluar dari mobilnya.

”Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Dia lalu mengambil dan menjual mobil korban,” kata Erlan di Kota Palangka Raya, Kamis (12/12/2024) dikutip TribunBengkulu dari Kompas.

Erlan mengaku belum mengetahui jenis kekerasan yang dimaksud. Saat ditanya wartawan soal penggunaan senjata api, Erlan menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan.

Selain itu, Erlan juga belum mengetahui berapa banyak luka pada korban hingga motif pembunuhan. Keberadaan saksi kunci juga disebut belum terkonfirmasi polisi.

”Status pelaku nanti akan disampaikan jika proses pemeriksaan sudah selesai,” ungkap Erlan.

Ke depan, Erlan menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku jika terbukti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

”Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di rutan khusus Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Erlan.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus polisi yang meresahkan. Sebelumnya, publik diguncang ulah Ajun Inspektur Dua Robiq. Robig terbukti menembak warga di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Akibatnya, satu pelajar, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal. Selain itu, dua pelajar lainnya, A (18) dan S (17), menderita luka-luka.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Robig ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Robig terancam hukuman penjara 15 tahun.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Theo Adi Negoro, lambannya suatu proses hukum di kepolisian dipengaruhi sejumlah faktor.

Hal itu seperti kurangnya bukti, konflik kepentingan di internal kepolisian yang mengganggu independensi penegakan hukum, dan tidak efektifnya mekanisme koordinasi antarlembaga internal.

”Situasi yang berlarut-larut seperti ini tidak baik dan akan mencederai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum," ujar Theo.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Calon Dokter Jadi Joki SNPMB Ternyata Mantan Bintang Olimpiade Sains, Dibayar Rp2 Juta

Memiliki latar belakang akademik yang cemerlang, CAI (19), salah satu tersangka dalam...

Rabu 07-May-2025 20:40 WIB

Calon Dokter Jadi Joki SNPMB Ternyata Mantan Bintang Olimpiade Sains, Dibayar Rp2 Juta
PERISTIWA Berantas Judol Butuh Pendekatan Ekonomi

UPAYA pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) tak dapat hanya dilakukan lewat pemblokiran situs maupun penegakan hukum lainnya.

Rabu 07-May-2025 20:38 WIB

Berantas Judol Butuh Pendekatan Ekonomi
KRIMINAL Guru Ngaji di Makassar Ditangkap Setelah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Santri

SUASANA tenang masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, menghadirkan kisah kelam bagi santri yang mengaji di sana.

Selasa 06-May-2025 20:35 WIB

Guru Ngaji di Makassar Ditangkap Setelah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Santri
KRIMINAL Bukan Cari Koin, 'Mario Bros' di Banten Malah Curi Sepeda Motor

Badut Mario Bros curi sepeda motor warga di Perumahan Ciujung Damai, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Senin 05-May-2025 20:27 WIB

Bukan Cari Koin, 'Mario Bros' di Banten Malah Curi Sepeda Motor
KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Tulis Komentar