Rabu 07-May-2025 20:40 WIB
465
Foto : fajar
Hal tersebut disampaikan Arya saat menggelar ekspose kasus di aula Mappaodang, Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025) petang.
Seperti diketahui, masing-masing tersangka dalam kasus ini berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36).
Diceritakan Arya, ada dua modus yang digunakan keenam tersangka dalam memperdaya korban agar mendapatkan keuntungan.
"Menggunakan joki untuk menggantikan peserta ujian, dan kedua, memasang aplikasi pengendali jarak jauh (remote access) pada komputer peserta ujian," ujar Arya menyebutkan modus pertama.
Kedua, Arya menuturkan bahwa para tersangka menjalankan aksinya secara terorganisir dan profesional.
"Setiap orang memiliki peran yang spesifik,” Arya menuturkan.
Seperti CAI, yang merupakan mahasiswi Kedokteran angkatan 2024 Unhas, berperan sebagai joki saat UTBK berlangsung.
"Juga mengerjakan soal ujian yang dikirimkan melalui sistem remote access yang telah dipasang pada komputer ujian," sebutnya.
Tidak berhenti di situ, kata Arya, CAI juga yang menyelesaikan soal-soal yang dikirimkan oleh tersangka AL melalui koneksi jarak jauh.
Selanjutnya, AL. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diketahui sebagai otak dalam sindikat yang mencoreng nama Unhas Makassar.
Dalam menjalankan rencana jahatnya, ia merekrut CAI sebagai joki hingga melakukan koordinasi alur pengiriman soal dan jawaban.
Bukan hanya CAI, AL juga membujuk tersangka MYI, yang merupakan seorang pegawai honorer Unhas untuk memasang aplikasi remote di komputer peserta ujian.
"AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan serta memasang aplikasi pengendali jarak jauh di perangkat ujian," Arya menjelaskan.
Konten Terkait
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeklaim belum menemukan adanya kasus Superflu di ibu kota. Meski begitu, warga Jakarta tetap diminta waspada terkait penyebaran penyakit yang disebabkan virus Influenza...
Minggu 04-Jan-2026 20:17 WIB
Percikan api dari kabel instalasi listrik di atap Kanopi Jalur VIII Stasiun Bogor, Jawa Barat.
Minggu 04-Jan-2026 20:12 WIB
Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja
Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu bagi majelis hakim perkara Tom Lembong terkait pelanggaran kode etik.
Jumat 26-Dec-2025 20:17 WIB
Sudah tiga tahun Aditya Dwi Saputra merintis pertanian hidroponik di kampungnya. Selama ini, hanya sekitar 7 hingga 8 kilogram selada yang diproduksinya dalam setiap kali panen. Namun sejak diminta menjadi pemasok sayuran ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), omzetnya meningkat 100 persen.
Senin 22-Dec-2025 20:19 WIB




