KRIMINAL

Tiba di Gedung KPK, Mardani Maming Menyerahkan Diri

Kamis 28-Jul-2022 14:50 WIB 369

Foto : detik

brominemedia.com – Mardani Maming yang dinyatakan sebagai buron menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7).

Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Ia tiba didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin tambang. Maming menunjukkan surat yang telah dilayangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa (25/7).

Setibanya di KPK, Maming diarahkan ke ruang penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih guna menjalani sejumlah pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Maming sebagai buron di dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli. Status ini ditetapkan karena upaya jemput paksa terhadap Maming yang gagal dilakukan.

Tim penyidik KPK tidak menemukan Maming saat menggeledah apartemennya di Jakarta.

Maming tidak hadir pada pemeriksaan KPK 14 Juli 2022 dengan alasan masih mengajukan praperadilan.

Maming kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pada penjadwalan ulang 21 Juli.

Tim penyidik lalu melakukan upaya jemput paksa pada 25 Juli karena Maming tak memenuhi panggilan 2 kali.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu tujuh tahun, sejak 2014-2021.

Diketahui Maming juga difasilitasi dan dibiayai mendirikan beberapa perusahaan setelah memberikan izin pertambangan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Konten Terkait

PERISTIWA Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK

Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB

KRIMINAL Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

KRIMINAL KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.

Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB

PERISTIWA KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).

Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB

PERISTIWA KPK Sebut Setyo Budiyanto Mewakili Instansinya di Danantara

KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)

Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB

Tulis Komentar