Foto : tribunnews
Sementara itu, Hakim Ari Siswanto memberikan pandangan yang seimbang dalam menanggapi kasus ini.
Khususnya setelah membaca lampiran bukti tangkapan layar isi percakapan korban dengan Ibunya.
Adapun isinya berupa aduan korban terhadap Ibunya bahwa telah diperlakukan tak senonoh oleh terdakwa.
Menurut Hakim Ari, jika seorang anak perempuan berani melapor kepada ibunya, dipastikan ada kebenaran dalam ucapan tersebut.
"Namun, saya akan mempertimbangkan semua fakta. Jika terdakwa bersalah, pasti akan dihukum. Jika tidak, kita harus membebaskannya,” tegasnya menunda sidang.
Adapun sidang akan dilanjutkan pada 5 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (15/1/2025), JPU menghadirkan psikolog klinis UPTD PPA Balikpapan, Anisa, yang memberikan keterangan terkait asesmen terhadap korban.
Berdasarkan dua sesi asesmen pada Mei 2024, Anisa menyatakan korban tidak menunjukkan indikasi gangguan mental dan konsisten dalam menjelaskan kronologi kejadian.
Meski korban merasa takut dan risih terhadap perilaku terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa berpendapat sebaliknya, mengklaim bahwa korban tidak menunjukkan ketakutan setelah insiden, bahkan sempat membawakan kue ulang tahun kepada terdakwa.
Kasus ini juga diwarnai dengan kesaksian dari korban dan saksi lain yang mengungkap dugaan pelecehan oleh terdakwa selama beberapa dekade terakhir, termasuk insiden di hotel saat turnamen dan ajakan mencurigakan di kamar hotel.
Salah satu korban, ND, mengaku berhasil melawan saat insiden pada tahun 1985.
Sementara korban lain, FT, menceritakan pengalaman serupa 11 tahun lalu.
Konten Terkait
Pada 4 September 2025, terjadi 2 kecelakaan di timur Bali yang melibatkan truk. Pertama tabrakan beruntun di bypass area Klungkung.
Jumat 05-Sep-2025 20:56 WIB
“Kami sangat menuntut, kami sangat memerlukan DBH itu dibesarkan kembali, atau semua dilonggarkan,” ujarnya.
Jumat 05-Sep-2025 20:55 WIB
Segini total gaji dan tunjangan DPR RI terbaru. Tunjangan rumah Rp50 juta resmi dinonaktifkan.
Jumat 05-Sep-2025 20:53 WIB
Freddy mengungkapkan, kabar bohong yang mencatut TNI tidak hanya menyasar aksi di Jakarta, tetapi juga di beberapa kota lain. Hal itu sangat melukai institusi TNI.
Jumat 05-Sep-2025 20:53 WIB
Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri resmi dijatuhi hukuman PTDH.
Jumat 05-Sep-2025 20:52 WIB