PERISTIWA

Sidang Kasus Pelecehan Atlet Bela Diri oleh Pelatihnya di Balikpapan, Saksi Bantah Ada Aksi Asusila

Rabu 22-Jan-2025 20:52 WIB 146

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pelatih olahraga bela diri berinisial JN (68) kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (22/1/2025).

Persidangan kali ini menghadirkan dua saksi yang dinilai akan meringankan terdakwa.

Salah satu saksi yang dihadirkan berinisial WH, orangtua salah satu atlet dan seperguruan dengan korban.

Dalam keterangannya, WH menepis tudingan bahwa terdakwa menggerayangi korban sepulang dari turnamen di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Bukti foto yang dihadirkan oleh JPU memperlihatkan terdakwa tengah merangkul seorang atlet perempuannya dengan pose yang mengarah pada tindak asusila. 

Adapun foto tersebut dijepret tepat di salah satu terminal bus yang diabadikan sesaat mereka hendak bertolak ke Balikpapan. 

Menurut WH, ia sedang duduk persis di hadapan terdakwa. 

“Saya ikut saat kejadian di Banjarmasin, tepatnya di terminal. Waktu itu saya bersama terdakwa sedang ngopi bersama atlet-atlet lain, termasuk korban,” ungkap WH di hadapan majelis hakim.  

WH mengklaim tidak pernah melihat aksi terdakwa sebagaimana yang ada dalam foto tersebut.

“Saya duduk berhadapan dengan terdakwa dan tidak pernah melihat bukti bahwa terdakwa berdekatan secara fisik dengan korban,” tegasnya.  

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa selama turnamen, terdakwa tidak menunjukkan sikap genit atau tindakan mencurigakan terhadap korban.

Selain itu, lanjut WH, dia juga tidak mendengar suara-suara sumbang atau gosip terkait terdakwa yang kerap bertindak asusila terhadap anak didiknya.

WH juga menjelaskan bahwa ia telah mengenal terdakwa selama tiga tahun karena anaknya berlatih di bawah bimbingan JN.

“Selama tiga tahun itu saya tidak pernah mendengar terdakwa bersikap genit terhadap perempuan,” tambahnya.

Sementara itu, Hakim Ari Siswanto memberikan pandangan yang seimbang dalam menanggapi kasus ini.

Khususnya setelah membaca lampiran bukti tangkapan layar isi percakapan korban dengan Ibunya. 

Adapun isinya berupa aduan korban terhadap Ibunya bahwa telah diperlakukan tak senonoh oleh terdakwa.

Menurut Hakim Ari, jika seorang anak perempuan berani melapor kepada ibunya, dipastikan ada kebenaran dalam ucapan tersebut.

"Namun, saya akan mempertimbangkan semua fakta. Jika terdakwa bersalah, pasti akan dihukum. Jika tidak, kita harus membebaskannya,” tegasnya menunda sidang. 

Adapun sidang akan dilanjutkan pada 5 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. 

Pada sidang sebelumnya, Rabu (15/1/2025), JPU menghadirkan psikolog klinis UPTD PPA Balikpapan, Anisa, yang memberikan keterangan terkait asesmen terhadap korban.

Berdasarkan dua sesi asesmen pada Mei 2024, Anisa menyatakan korban tidak menunjukkan indikasi gangguan mental dan konsisten dalam menjelaskan kronologi kejadian.

Meski korban merasa takut dan risih terhadap perilaku terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa berpendapat sebaliknya, mengklaim bahwa korban tidak menunjukkan ketakutan setelah insiden, bahkan sempat membawakan kue ulang tahun kepada terdakwa.

Kasus ini juga diwarnai dengan kesaksian dari korban dan saksi lain yang mengungkap dugaan pelecehan oleh terdakwa selama beberapa dekade terakhir, termasuk insiden di hotel saat turnamen dan ajakan mencurigakan di kamar hotel.

Salah satu korban, ND, mengaku berhasil melawan saat insiden pada tahun 1985.

Sementara korban lain, FT, menceritakan pengalaman serupa 11 tahun lalu.

Konten Terkait

PERISTIWA 2 TRAGEDI Kecelakaan Libatkan Truk di 4 September 2025, Tabrakan Beruntun Klungkung danamp; di Karangasem!

Pada 4 September 2025, terjadi 2 kecelakaan di timur Bali yang melibatkan truk. Pertama tabrakan beruntun di bypass area Klungkung.

Jumat 05-Sep-2025 20:56 WIB

PEMERINTAHAN Kalbar Sumbang Devisa, Tapi DBH Menyusut: PAN Desak Pemerintah Pusat Koreksi Skema

“Kami sangat menuntut, kami sangat memerlukan DBH itu dibesarkan kembali, atau semua dilonggarkan,” ujarnya.

Jumat 05-Sep-2025 20:55 WIB

PERISTIWA Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI setelah Tunjangan Rumah Rp50 Juta Disetop

Segini total gaji dan tunjangan DPR RI terbaru. Tunjangan rumah Rp50 juta resmi dinonaktifkan.

Jumat 05-Sep-2025 20:53 WIB

PERISTIWA Deretan Hoaks yang Serang TNI saat Demo Rusuh Terjadi di Tanah Air

Freddy mengungkapkan, kabar bohong yang mencatut TNI tidak hanya menyasar aksi di Jakarta, tetapi juga di beberapa kota lain. Hal itu sangat melukai institusi TNI.

Jumat 05-Sep-2025 20:53 WIB

PERISTIWA Sebelum Lindas Ojol Affan, Kompol Cosmas Kaju Gae Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri resmi dijatuhi hukuman PTDH.

Jumat 05-Sep-2025 20:52 WIB

Tulis Komentar