PERISTIWA

Listrik Telepon Nggak Dibayarin Lagi DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Dan Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri

Jumat 05-Sep-2025 20:56 WIB 6

Foto : rm_id

Brominemedia.com – DPR RI menindaklanjuti secara serius 17+8 Tuntutan Rakyat, dengan mengambil sejumlah langkah konkret berupa pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggotanya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang pada hari sebelumnya.

Dasco mengatakan, keputusan ini merupakan bagian dari langkah DPR RI untuk merespons langsung aspirasi masyarakat yang memberikan deadline penyelesaian pada Jumat (5/9/2025).

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan per 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco yang didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal dalam konferensi pers tersebut.

Rapat konsultasi juga menyepakati adanya pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Pemangkasan tersebut akan menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

"Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” tegas Dasco.

Politisi Fraksi Partai Gerindra menegaskan, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan mendapatkan  hak keuangan.

Pimpinan DPR akan menindaklanjuti proses tersebut dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Partai Politik.

“DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” tegas Dasco.

17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025 

Tugas Presiden Prabowo 

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat 
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik 

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. 

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil. 

Tugas Kepolisian Republik Indonesia 

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. 

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia. 

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia) 

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. 

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. 

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi 

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia. 

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. 

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi, yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.
Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Listrik Telepon Nggak Dibayarin Lagi DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Dan Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri

DPR RI menindaklanjuti secara serius 17+8 Tuntutan Rakyat, dengan mengambil sejumlah langkah konkret berupa pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggotanya.

Jumat 05-Sep-2025 20:56 WIB

PERISTIWA Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI setelah Tunjangan Rumah Rp50 Juta Disetop

Segini total gaji dan tunjangan DPR RI terbaru. Tunjangan rumah Rp50 juta resmi dinonaktifkan.

Jumat 05-Sep-2025 20:53 WIB

PERISTIWA Breaking News: Warga Ranah Karya Mukomuko Bengkulu Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit

Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.

Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB

PEMERINTAHAN Sama-sama Joget, Ini Beda Nasib Uya Kuya dan Putri Zulhas, Anak Ketum Minta Gaji Eko Patrio Disetop

Sama-sama joget di video viral, nasib Putri Zulkifli Hasan ternyata berbeda dengan Uya Kuya dan Eko Patrio.

Rabu 03-Sep-2025 20:44 WIB

PERISTIWA Dimana Anggota Dewan Berkantor Usai Gedung DPRD Sulsel Hangus Dibakar Massa?

Pascainsiden pembakaran yang melalap Gedung DPRD Sulawesi Selatan pada Sabtu dini hari (30/8/2025), aktivitas kedewanan, katanya, dipastikan tetap berlanjut.

Selasa 02-Sep-2025 21:14 WIB

Tulis Komentar