KRIMINAL

Putri Candrawathi Resmi Ditahan

Sabtu 01-Oct-2022 05:46 WIB 244

Foto : jpnn

brominemedia.com – Putri Candrawathi tak lagi bebas. Gerak langkahnya kini terbatas. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu menyusul suaminya sebagai tahanan. Putri ditahan setelah menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (30/9).

Putri Candrawathi yang didampingi kuasa hukumnya Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang, keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.15 WIB.

Putri Candrawathi tampak mengenakan rompi tahanan, tetapi tangannya tak diborgol. Di hadapan awak media Putri Candrawathi menangis tersedu-sedu, sebelum dibawa menuju ruang tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Dia mengaku ikhlas menerima keputusan Polri menahan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini," kata Putri di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Putri Candrawathi juga memohon doa agar dirinya bisa melewati kasus hukum yang dihadapi ini. "Saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," ujar Putri Candrawathi.

Pesan Putri Candrawathi untuk Anak-Anaknya Putri Candrawathi juga menyinggung mengenai anaknya yang masih bersekolah.

"Saya mohon izin, titipkan anak saya di rumah, di sekolah mereka masing-masing," kata Putri sembari menangis.

Putri Candrawathi meminta anak-anaknya tetap bersekolah dengan baik agar apa yang dicita-citakan tercapai.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," pungkas Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri pada hari ini. Putri Candrawathi ditahan setelah hasil pemeriksaam kesehatan baik jasmani dan psikologi menyatakan dia sehat.

"Baru saja kami dapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi Saudara PC saat ini dalam keadaan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/9).

Putri Candrawathi ditahan guna mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas pemeriksaan. Putri Candrwathi sebelumnya tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena alasan kemanusiaan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati. Adapun tersangka lain kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Konten Terkait

KRIMINAL Kades Kohod & 3 Tersangka Lain Ditahan Bareskrim

Kepala Desa Kohod Arsin yang merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. ditahan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Senin 24-Feb-2025 22:10 WIB

PERISTIWA Pesan 'Keramat' Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Begini Isinya!

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut memberikan pesan seusai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto Kristiyanto pada hari ini. Pesan dari Megawati itu diungkapkan oleh pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

Kamis 20-Feb-2025 20:31 WIB

PERISTIWA Trump Bela Rusia, Sebut Punya Posisi Kuat Akhiri Perang Ukraina

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan kontroversial terkait perang di Ukraina, dengan menyebut bahwa Rusia memiliki posisi tawar yang kuat dalam negosiasi untuk mengakhiri konflik.

Kamis 20-Feb-2025 20:28 WIB

PERISTIWA Trump Bela Rusia, Sebut Punya Posisi Kuat Akhiri Perang Ukraina

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan kontroversial terkait perang di Ukraina, dengan menyebut bahwa Rusia memiliki posisi tawar yang kuat dalam negosiasi untuk mengakhiri konflik.

Kamis 20-Feb-2025 20:28 WIB

KRIMINAL KPK Tancap Gas Setelah Menang Praperadilan, Lalu Kapan Hasto Ditahan?

Kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto dipastikan dilanjutkan.

Kamis 13-Feb-2025 20:58 WIB

Tulis Komentar