KRIMINAL

Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka dalam Bentrokan Rebutan Lahan di Mampang Prapatan

Jumat 21-Oct-2022 11:17 WIB 226

Foto : wartakota

brominemedia.com – Polda Metro Jaya mengungkap alasan mengapa sebanyak 43 orang dijadikan tersangka dalam peristiwa bentrokan yang terjadi antara dua kelompok massa di kafe kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya diketahui ada sebanyak 44 orang yang menjadi tersangka.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menuturkan, ada 43 orang yang dijadikan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara ulang.

Dan hasilnya satu dari 44 orang tersebut belum terpenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka.

"Karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul, kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian," kata Hengki, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (21/10).

Atas hal itu, pihaknya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok ormas tersebut.

"Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik atau tindak pidana dimaksud," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kejadian bermula karena terjadi sengketa kepemilikan lahan yang terletak di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Kemudian MAU alias HT selaku pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi di Mampang

Prapatan, Jakarta Selatan sekaligus pemilik Mako Cafe (TKP) dengan dasar Putusan Mahkamah

Agung pada tahun 2012 dengan putusan mengabulkan membatalkan HGB Nomor 263 bertemu dengan YS mengaku sebagai penerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tersebut, dengan tujuan untuk melakukan mediasi," ujar Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Namun, pada akhirnya terjadi adu mulut sehingga kedua belah pihak saling melakukan penyerangan atau penganiayaan pada Senin (17/10) petang.

Sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapatkan informasi telah terjadi bentrok yang diduga ormas di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kemudian tim gabungan Subdit Tahbang / Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi itu dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan 43 orang yang diduga sebagai para pelaku, kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 tahun.

Konten Terkait

PERISTIWA Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditersangkakan, Ferdinand Hutahean: Tak Gugurkan Haknya Menggugat Ijazah Jokowi

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan...

Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB

KRIMINAL Identitas dan Peran 4 Tersangka Penculikan Santri di Rejoso Pasuruan Terungkap, Dua Berasal dari Surabaya

Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kini merilis identitas dan peran empat tersangka kunci yang terlibat langsung dalam aksi penculikan pada Senin (21/4/2025) malam lalu di Jalan Raya Pantura Rejoso.

Rabu 23-Apr-2025 20:50 WIB

PERISTIWA Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka, Eko Kuntadhi: Siapa Lagi yang Layak Dipercaya di Negeri Ini?

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka...

Minggu 13-Apr-2025 20:49 WIB

KRIMINAL Eks Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Giliran Mantan Wali Kota Harnojoyo Diperiksa Kejati Sumsel

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.

Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB

KRIMINAL Pemuda di Koja Jakut Dibacok OTK saat Nongkrong di Warung, Polisi Selidiki

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menceritakan, korban yang sedang nongkrong di warung diserang oleh orang tidak dikenal (OTK).

Rabu 09-Apr-2025 20:41 WIB

Tulis Komentar