KRIMINAL

Pembunuh Sopir Truk di KM 77 Tol Tangerang-Merak Ditangkap, Pelaku Incar Harta Korban

Rabu 02-Oct-2024 20:47 WIB 143

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Aparat Dit Reskrimum Polda Banten menangkap pembunuh sopir truk asal Lampung Tengah bernama Karjiko (45).

Jenazah Karjiko ditemukan di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 77, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten pada Sabtu 21 September 2024, sore.

Korban mendapat 17 luka tusukan di tubuhnya dan banyak luka lebam di sekujur tubuh.

Dir Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan, ada lima orang yang ditangkap di kasus pembunuhan Karjiko tersebut.

Mereka yakni, FR (51) BN (53) RR (56) HD (33) dan WH (35). Sedangkan 4 lainnya masih dalam pencarian, termasuk truk dan handphone milik korban.

"FR dan BN adalah eksekutor yang membunuh korban di KM 77," kata Dian

Menurut Dian, kedua pelaku sebelumnya berpura-pura menumpang truk korban dari Lampung menuju Jakarta. 

Di perjalanan tepatnya di KM 77, pelaku meminta berhenti karena ingin buang air kecil. Namun tiba-tiba, mereka membekap mulut korban dengan kain sarung dan menusuknya dengan pisau hingga tewas.

"Ditusuk beberapa kali menggunakan pisau yang mereka bawa," katanya.

Setelah itu lanjut Dian, mayat korban dibuang ke semak-semak di KM 77. Kemudian mereka membawa mobil truk bermuatan gula kristal sebanyak 35 ton ke rest area.

"Di rest area ini sudah ada satu unit mobil yang dipersiapkan untuk menjemput kawanan pelaku," ungkapnya.

Sedangkan mobil truk dan muatannya dibawa oleh tersangka lain yang saat ini DPO untuk dilakukan penjualan. Berdasarkan penyelidikan mereka ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat pada akhir September 2024.

"FR dan BN sempat memberikan perlawanan saat ditangkap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.

Sedangkan untuk penangkapan RR (56) dan WH (35) yang berperan sebagai penadah ditangkap di daerah yang sama. Serta HD (33) yang berperan sebagai pencari truk rental untuk memuat barang hasil kejahatan.

"Motif pelaku menguasai barang milik korban untuk keuntungan pribadi," pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Calon Dokter Jadi Joki SNPMB Ternyata Mantan Bintang Olimpiade Sains, Dibayar Rp2 Juta

Memiliki latar belakang akademik yang cemerlang, CAI (19), salah satu tersangka dalam...

Rabu 07-May-2025 20:40 WIB

PERISTIWA Berantas Judol Butuh Pendekatan Ekonomi

UPAYA pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) tak dapat hanya dilakukan lewat pemblokiran situs maupun penegakan hukum lainnya.

Rabu 07-May-2025 20:38 WIB

KRIMINAL Guru Ngaji di Makassar Ditangkap Setelah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Santri

SUASANA tenang masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, menghadirkan kisah kelam bagi santri yang mengaji di sana.

Selasa 06-May-2025 20:35 WIB

KRIMINAL Bukan Cari Koin, 'Mario Bros' di Banten Malah Curi Sepeda Motor

Badut Mario Bros curi sepeda motor warga di Perumahan Ciujung Damai, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Senin 05-May-2025 20:27 WIB

KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

Tulis Komentar