KRIMINAL

Nyamar Jadi Pemulung, ZU Bawa Kabur Rp 20 Juta dari TK, Dipakai Judi Online

Kamis 17-Jul-2025 22:55 WIB 14

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Nyamar jadi pemulung, seorang wanita berinisial ZU (33) nekat curi uang dari laci meja di TK At-Zahra kawasan Kuta Ala, Banda Aceh.

Aksi pencurian yang dilakukan ZU tersebut terjadi pada pada Sabtu (28/7/2025).

Tak tanggung-tanggung, Wanita asal Kabupaten Pidie Jaya itu membawa kabur uang sebesar Rp 20 juta dari laci meja.

Mirisnya lagi, uang tersebut digunakan ZU untuk bermain judi online alias judol. Tak sendiri, ZU menggunakan uang itu untuk judol bersama 3 rekan prianya.

Alhasil, keempat orang tersebut ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Tiga pria yang ikut menikmati hasil curian ZU tersebut yakni, inisial AN (23) warga Sumut, MD (33) warga Pidie, dan FR (27) warga Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, ZU ditangkap Tim Opsnal Jatanras di bawah Jembatan Pante Pirak Banda Aceh pada Selasa (15/7/2025) dini hari.

"Sering mangkal di bawah jembatan, serta menjadikannya sebagai tempat tinggal," ungkap Kompol Fadillah.

"Dan saat itu pula, dua lelaki berinisial AN dan MD turut diamankan," imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ZU yang berprofesi sebagai pemulung mengakui telah melakukan pencurian di TK AT-Zahra.

Yakni dengan cara membobol pintu ruangan kantor menggunakan obeng.

Lalu ia mengambil uang yang berada di laci meja ruangan sebesar Rp20 juta.

Kemudian uang tersebut dipergunakan bersama tiga rekan lainnya dengan cara bermain judi online, biaya kehidupan, serta dibagi dengan nominal berbeda.

"Uang yang dicuri pelaku ZU ternyata telah habis dipergunakan untuk bermain judi online, uang makan, serta dibagi dengan angka yang berbeda," jelas Kompol Fadillah.

Kini, nasib para tersangka mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.


Bobol Rumah

Di sisi lain, setelah penangkapan dan pendalaman terhadap FR (27) warga Banda Aceh, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pelaku. 

FR ternyata juga telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah Syukri Hasan (43) warga Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (14/7/2025) malam. Dia bersama rekannya, FAH (29) warga Aceh Tamiang, juga melakukan pencurian di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini mengatakan, para tersangka mencuri barang berharga milik korban berupa dua unit laptop, dan empat unit handphone.

"Berbekal informasi yang dilakukan secara intensif, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya yang sedang berada di salah satu halte bus sekitaran Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh," pungkas Fadillahq.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Nyamar Jadi Pemulung, ZU Bawa Kabur Rp 20 Juta dari TK, Dipakai Judi Online

Nyamar jadi pemulung, seorang wanita berinisial ZU (33) nekat curi uang dari laci meja di TK At-Zahra kawasan Kuta Ala, Banda Aceh.

Kamis 17-Jul-2025 22:55 WIB

PERISTIWA Serangan Tentara Israel Hancurkan Gereja Katolik di Gaza, Dua Wanita Tewas dan Lainnya Terluka

Serangan itu juga merusak Gereja Keluarga Kudus, satu-satunya Gereja Katolik di dalam wilayah kantong Palestina.

Kamis 17-Jul-2025 22:48 WIB

PERISTIWA Kasus Dugaan Pembunuhan di Jembatan Tinggi Tanah Abang Diusut

Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar

Selasa 15-Jul-2025 20:39 WIB

PEMERINTAHAN Beras Oplosan, Disperindag Jabar Lakukan Pengawasan Terpadu, Uji Lab Sedang Berjalan

Kementerian Pertanian mengungkap temuan 212 merek beras yang diduga tidak sesuai dengan klaim mutu.

Selasa 15-Jul-2025 20:38 WIB

KRIMINAL Kronologi Penemuan Mayat Membusuk di Gunung Mas Kalteng, Pak RT Curiga Lihat Motor

Mayat pria ditemukan di Jalan Pangeran Diponegoro, RT 06 Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Gunung Mas

Selasa 15-Jul-2025 20:38 WIB

Tulis Komentar