PEMERINTAHAN

KPK Optimistis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Rabu 04-Jan-2023 13:16 WIB 281

Foto : tempo

brominemedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap, Hakim Agung Gazalba Saleh. Hari ini merupakan sidang perdana praperadilan tersebut dengan agenda penyerahan bukti dari pemohon.

"Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluuh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.

Dalam permohonannya, Gazalba meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Menanggapi pengajuan praperadilan Gazalba, Ali menyebut dalam penetapan tersangka perkara suap di MA ini KPK telah mendasarkannya pada lebih dari dua alat bukti, di antaranya berupa berbagai surat dan petunjuk komunikasi. Dari kecukupan bukti KPK menerbitkan Sprindik untuk 10 orang tersangka, yaitu tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan personel MA lainnya.

"Yang kemudian dari proses penyidikan Tersangka SD dan kawan-kawan tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan perkara yang tetap menjadi satu kesatuan rangkaian dengan perkara awal," kata Ali.

Hingga akhirnya penyidik menemukan adanya kecukupan alat bukti dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka Gazalba Saleh. Selain itu, Ali menyebut penyampaian Surat Sprindik pada Gazalba dilakukan secara patut sesuai KUHAP, yakni sebanyak dua kali pada 2 November 2022 yang dikirimkan ke alamat kediaman tersangka sesuai KTP dan 11 November 2022 yang dikirimkan ke alamat rumah dinas Gazalba dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal dirumah tersebut.

"Termasuk juga dilakukan pengantaran (Surat Sprindik) langsung ke gedung Mahkamah Agung," kata Ali.

Untuk penahanan Gazalba, Ali mengklaim sudah sesuai dengan Pasal 75 KUHAP. Menurut Ali dalam penahanan tersangka KPK tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, karena karena KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi.

"Tindakan penahanan juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Ali.

Melalui pemaparan tersebut, Ali berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gazalba dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan menetapkan status Tersangka dan Surat Perintah Penahanan Tersangka adalah sah dan berdasar menurut hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Dua Hakim Agung MA jadi tersangka KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung oleh KPK pada 8 Desember 2022. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut kasus Gazalba Saleh merupakan hasil pengembangan kasus suap terhadap Sudrajad Dimyati.

Sebelum penangkapan keduanya, KPK juga telah menahan Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza pada Senin, 28 November 2022. Prasetio Nugroho merupakan Hakim Yustisial dan panitera pengganti pada kamar pidana Mahkamah Agung. Ia juga asisten Hakim Agung Gazalba Saleh. Sedangkan Redhy merupakan staf Gazalba Saleh.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan penahanan tersebut berdasarkan oleh serangkaian pengembangan kasus yang telah dilakukan KPK selama ini."Dalam penyidikan kasus tersangka SD dan kawan-kawannya, kemudian menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka, " ujar dia di dalam Gedung Merah Putih KPK.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Alasan KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Terlibat Kasus Mutasi dan Promosi Jabatan

Terungkap alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Jumat 07-Nov-2025 20:18 WIB

PEMERINTAHAN KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .

Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB

PEMERINTAHAN OTT KPK di Riau Hebohkan Publik, Ini Klarifikasi dari Pemprov Riau

Diskominfotik Riau memberikan klarifikasi terkait OTT KPK yang turut mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan.

Senin 03-Nov-2025 21:33 WIB

PEMERINTAHAN Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.

Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB

OLAHRAGA Protes PSSI Ditolak FIFA dan AFC, Ahmed Al-Ali Pimpin Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Protes PSSI ditolak FIFA dan AFC, Ahmed Al-Ali pimpin laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi.

Selasa 07-Oct-2025 21:07 WIB

Tulis Komentar