KRIMINAL

Istri Siri Bunuh Suami di Jombang Pakai Racun, Mayat Korban Ditusuk dan Dibiarkan 42 Hari di Rumah

Jumat 27-Jun-2025 20:38 WIB 9

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Berikut ini adalah kronologi pembunuhan yang dilakukan istri siri bernama Fauziah Priati Ningsih (47) di Jombang, Jawa Timur pada 11 Mei 2025 lalu.

Fauziah tega membuuh suaminya Lukman Haqim (44), seorang pengusaha mebel, dengan racun, tikaman, dan pukulan brutal.

Parahnya lagi, Fauziah menyimpan jasad korban hingga membusuh selama 42 hari di rumahnya.

Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah warga mulai curiga dengan aroma tak sedap di rumahnya.

Perempuan berusia 47 tahun itu mengaku sakit hati dan rasa putus asa setelah bertahun-tahun menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hingga akhirnya Fauziah menyusun rencana mengerikan untuk membunuh suami sirinya tersebut.

Motif Sakit Hati Karena KDRT

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membeberkan pengakuan tersangka.

Kejadian bermula dari hubungan rumah tangga yang rapuh.

Fauziah dan Lukman adalah pasangan suami istri yang menikah secara siri sejak tahun 2014.

Meski begitu, hubungan mereka jauh dari harmonis.

AKP Margono mengatakan bahwa kekerasan rumah tangga sudah terjadi sejak tahun 2019.

"Jadi motif terlapor menghabisi korban, terlapor dengan korban ini sudah menikah siri dari tahun 2014. Pada tahun 2019, antara korban dan terlapor sudah mulai ada kerenggangan rumah tangga, yang mana korban sering melakukan kekerasan terhadap terlapor," kata Margono kepada SURYA.co.id.

Karena sudah tak tahan, Fauziah mulai memupuk niat untuk membunuh. Pada 11 Mei 2025, ia membeli racun tikus dan potas di toko pertanian.

Tanggal 14 Mei 2025, ia mulai melancarkan aksinya. Potas sebanyak 4 butir ia masukkan ke dalam botol air minum yang biasa dikonsumsi korban di pagi hari.


Aksi Pembunuhan: Racun, Tikaman, dan Pukulan

Setelah menyiapkan racun di air minum, korban menunjukkan gejala keracunan.

Dalam keadaan panik tapi terencana, Fauziah menelepon salah satu karyawan korban.

Kepada karyawan tersebut, Fauziah berbohong dengan mengatakan bahwa Lukman sedang mabuk berat.

"Satu orang yang dimintai tolong oleh terlapor mengangkat korban ke kamar setelah diracun statusnya sebagai saksi.

Jadi, saksi (karyawan) ini ditelepon oleh terlapor. Terlapor hanya diminta untuk membantu memindahkan korban," jelas AKP Margono.

Setibanya di kontrakan, karyawan tersebut membantu memindahkan tubuh Lukman ke kamar tanpa curiga.

"Saat saksi membantu terlapor memindahkan korban, korban masih bernyawa. Sehingga, alasan terlapor kepada saksi, bahwa korban mabuk. Saat itu tidak ada rasa curiga dalam benak saksi tersebut," tambahnya.

Setelah karyawan pulang, Fauziah kemudian menusuk Lukman dua kali di bagian bawah dada menggunakan pisau dapur.

Tak hanya itu, ia memukul kepala Lukman dari belakang dengan balok kayu sepanjang satu meter berukuran 4x6 cm.

"Penyebab kematian kepada korban, karena terdapat pukulan yang sangat keras di belakang kepala itu terbukti ada pendarahan dan juga tusukan di bawah dada sebanyak dua kali," lanjut Margono.


Jasad Dibiarkan dan Rahasia Terbongkar

Usai memastikan Lukman tewas, Fauziah menyembunyikan jasad suaminya dengan menutupinya menggunakan tikar dan bantal di dalam kamar.

Konten Terkait

KRIMINAL Istri Siri Bunuh Suami di Jombang Pakai Racun, Mayat Korban Ditusuk dan Dibiarkan 42 Hari di Rumah

Kronologi pembunuhan yang dilakukan istri siri bernama Fauziah Priati Ningsih (47) di Jombang, Jawa Timur.

Jumat 27-Jun-2025 20:38 WIB

PERISTIWA Bolehkah 1 Suro Berhubungan Suami Istri? Begini Penjelasannya

Bolehkah 1 Suro berhubungan suami istri? Temukan jawabannya dalam artikel ini.

Rabu 25-Jun-2025 22:42 WIB

KRIMINAL Pengurus Koperasi di Lumajang Gelapkan 5 Motor Kreditan, FIF Protes Vonis 6 Bulan Terlalu Ringan

Pada kasus ini ia didakwa menggelapkan sepeda motor kreditan. Ada 5 motor yang menjadi objek fidusia yang dialihkan

Rabu 25-Jun-2025 22:41 WIB

KRIMINAL MUI Jabar Kecam Pesta Gay di Bogor dan Desak Dedi Mulyadi Bersuara

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, perilaku menyimpang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor itu harus menjadi perhatian semua pihak

Rabu 25-Jun-2025 22:40 WIB

FINANCE Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Vila Puncak Bogor, 75 Orang Diamankan

Sebanyak 75 orang pria diamankan polisi dalam penggerebekan pesta seks gay di sebuah vila di kawasan Puncak, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan berkat laporan warga.

Senin 23-Jun-2025 20:46 WIB

Tulis Komentar