PERISTIWA

Gerakan Nasional Dukung Prabowo Kasih Abolisi & Amnesti, Ini Alasannya

Jumat 01-Aug-2025 22:27 WIB 23

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Gerakan Nasional Demi Bangsa (GNDB) menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti buat Hasto Kristiyanto.

"Ini kebijakan penting, keputusan penting, demi terjaganya keutuhan bangsa," kata Presidium GNDB Afri Yandi Putra kepada awak media, Jumat (1/8).

Diketahui, GNDB adalah sebuah gerakan yang diinisiasi oleh para pimpinan dan eksponen ketua umum sejumlah organisasi pelajar dan mahasiswa di tingkat nasional.

Afri mengatakan proses hukum Tom Lembong dan Hasto memang cenderung memuat intrik politik, sehingga berpotensi mengancam keutuhan bangsa.

Dari situ, dia menyebut GNDB mendukung langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti. 

"Kebijakan ini menjadi langkah baik demi bangsa, demi menjaga kesatuan dan persatuan nasional,” kata Ketua Umum PP Ikatan Pelajar Al Washliyah itu.

Presidium GNDB lainnya Whasfi Velasufah menyampaikan kebanggaan memiliki Presiden yang bijaksana mengambil keputusan strategis di tengah situasi geopolitik global yang tidak menentu.

Dia menilai pemberian abolisi dan amnesti dari Prabowo bisa menjaga keutuhan bangsa dalam melanjutkan kebijakan strategis nasional.

"Kami berharap situasi politik tetap kondusif, agar semua bisa bersatu, fokus pada pembangunan bangsa, menjawab segala paradoks yang selama ini masih terjadi di republik ini,” terang Vela yang juga berstatus Ketua Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama.

Sementara itu, Rafani selaku inisiator GNDB menyampaikan langkah Prabowo yang memberikan abolisi dan amnesti bersifat strategis bagi harmoni hukum dan kebangsaan.

"Keputusan Presiden menjadi angin segar bagi kemajuan bangsa, dan inspirasi bagi anak muda dalam menjaga demokrasi tetap sejuk dan harmoni,” ujar Rafani.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan terhadap dua surat yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terkait abolisi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti seribu terpidana, termasuk satu di antaranya Hasto Kristiyanto. 

Hal demikian seperti disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Awalnya, Dasco mengatakan DPR pada Kamis ini membuat rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di parlemen membahas Surat Presiden (Surpres) RI.

"Rapat konsultasi ini dalam rangka membahas Surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan," kata dia, Kamis malam.

Dasco memgatakan hasil rapat menyatakan DPR RI memberikan persetujuan terhadap Surpres RI Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Tom Lembong Resmi Bebas setelah Terima Abolisi dari Presiden Prabowo

Tom Lembong, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat malam (1/8), seusai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Jumat 01-Aug-2025 22:27 WIB

PERISTIWA Gerakan Nasional Dukung Prabowo Kasih Abolisi & Amnesti, Ini Alasannya

Gerakan Nasional Demi Bangsa (GNDB) menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti buat Hasto Kristiyanto.

Jumat 01-Aug-2025 22:27 WIB

PERISTIWA Polres Subang Pastikan Insiden Anjloknya KA Agro Bromo Anggrek Sudah Terkendali

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, turun ke lokasi anjloknya lima gerbong Kereta Api Argo Bromo Anggrek

Jumat 01-Aug-2025 22:23 WIB

PERISTIWA Jokowi di Solo Tertawa Disebut Dapat Untung dari Polemik Ijazah, Prof Koentjoro Khawatirkan Rismon

Koentjoro meyakini bahwa panggung yang tercipta dari isu ijazah Jokowi ini sangat potensial dimanfaatkan untuk memperkuat citra politik.

Jumat 01-Aug-2025 22:23 WIB

PERISTIWA Serangan Mematikan Rusia di Kiev Ukraina Tewaskan 31 Orang,

Serangan Rusia di Kiev, Ukraina, Kamis (31/7/2025) menewaskan sedikitnya 31 orang, termasuk lima anak-anak

Jumat 01-Aug-2025 22:23 WIB

Tulis Komentar