KRIMINAL

Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan

Jumat 07-Mar-2025 20:33 WIB 100
Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan

Foto : suara

Brominemedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan.

"Pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas sebagai tersangka dimulai pada pukul 14.30-18.30 WIB atau kurang lebih empat Jam," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Jumat (7/3/2025).

Ade Safri menjelaskan EDH sendiri telah hadir di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB.

"Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, tim Penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan, " katanya.

Ade Safri menambahkan terhadap tersangka EDH tidak dilakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu atau Senin dan Kamis.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang telah dijadwalkan pada Rabu (5/3).

"Tersangka mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan sebelumnya.

Karena itu, kata Ade Safri, penyidik membuat dan mengirimkan surat panggilan yang kedua kepada tersangka di kediamannya.

"Surat berisikan pemanggilan pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," katanya.

EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

image

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (21/2)

Ade Ary mengungkapkan penetapan tersangka terhadap EDH berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik serta berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli.

EDH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan.

Konten Terkait

PERISTIWA Terpesona Sosok Dokter Hewan di Media Sosial, Wanita Ini Kena Tipu Rp220 Juta

Wanita ditipu ratusan juta oleh dokter hewan.

Kamis 22-May-2025 20:45 WIB

PEMERINTAHAN Resmi! Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2025, Taspen Ingatkan Waspada Penipuan

Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 terdiri pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan

Rabu 21-May-2025 21:05 WIB

KRIMINAL Polisi Gadungan Tipu Polisi Asli Belasan Juta karena Ingin Mutasi

Seorang polisi asli menjadi korban polisi gadungan karena ingin pindah dan lebih dekat dengan keluarga.

Rabu 21-May-2025 21:04 WIB

KRIMINAL Pelapor Kasus Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis Rampung Diperiksa 9 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan

Pelapor Kasus Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis Rampung Diperiksa 9 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan

Jumat 18-Apr-2025 20:47 WIB

KRIMINAL Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka

Seorang pria berinisial SP (57) warga Desa Pagar Wajah, Lampung Tengah ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kerja sama buka kebun semangka, pada Rabu (9/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Rabu 09-Apr-2025 20:40 WIB

Tulis Komentar