Foto : wartakota
brominemedia.com –
Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, narapidana atas nama Aditya Egaftyan alias
Bokir yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I
Cipinang akhir berhasil ditangkap, Senin (31/10) malam.
Keberhasilan menangkap tahanan kabur ini tak lepas dari
sinergitas antara tim gabungan KPLP Lapas Kelas 1 Cipinang, Direktorat Kamtib
Dirjenpas dan Polsek Cibinong.
Sebelumnya, Bokir dilaporkan kabur dari Lapas Kelas I
Cipinang, Sabtu (29/10), saat penghuni lain tengah melaksanakan salah maghrib
berjamaah di masjid lapas.
Pihak lapas langsung berkoordinasi dengan kepolisian guna
mencari dan menangkap kembali yang bersangkutan.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan,
keberhasilan penangkapan bermula dari informasi anggota Binmas Polsek Cibinong
yang mengaku telah mengetahui keberadaan pelaku.
Berbekal informasi tersebut, pihak lapas bersama Koordinator
Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan tim
segera melakukan pengejaran ke lokasi yang diinformasikan.
Menurut Tonny, sebelum penangkapan, tim gabungan yang
terdiri dari pihak lapas, Ditjenpas, dan Polsek Cibinong terlebih dahulu
mengatur strategi penangkapan.
Berkat kerja sama yang baik, pelaku pelarian berhasil
diringkus kembali sekitar pukul 22.15 WIB saat berada di Jalan Pabuaran, Gang
Bedol, Cibinong.
“Usai ditangkap dan diamankan, yang bersangkutan segera dibawa ke Polsek Cibinong untuk diperiksa. Kemudian dibawa kembali ke Lapas Cipinang dan ditempatkan di sel isolasi,” tutur Tonny.
Atas keberhasilan ini, Tonny menyampaikan terima kasih terhadap seluruh pihak yang terlibat, khususnya Polsek Cibinong.
“Kami sampaikan terima kasih banyak atas kerja sama dari aparat penegak hukum khususnya Polsek Cibinong maupun masyarakat yang bersama-sama telah ikut membantu menginformasikan keberadaan pelaku,” ucapnya.
Seperti diketahui, Bokir kabur dariLapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, akhir pekan lalu.
"Napi itu terjerat kasus narkoba, dan hukuman ditetapkan yakni 14 tahun," kata Tonny.
Menurut Tonny, napi tersebut kabur dari lapas dengan cara memanjat tembok.
"Dugaan sementara kaburnya dengan memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan memanjat pagar ornames dengan alat bantu sarung," ucapnya.
Konten Terkait
Terlepas dari kasus hukumnya, kisah asmaranya menarik untuk diulik kembali. Sebelum mempersunting Renata Kusmanto, Fachri diketahui pernah menjalin hubungan spesial dengan sejumlah artis papan atas Indonesia.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Aktor Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya sesama pemain sinteron Preman Pensiun.
Jumat 10-May-2024 20:40 WIB
Aktor Lee Sun Kyun resmi keluar dari produksi drama terbarunya 'No Way Out' terkait kasus narkoba yang melibatkan namanya.
Selasa 24-Oct-2023 11:50 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, memasuki tahap akhir. Teddy bakal mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum. "Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5). Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa masih bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto. Malahan ia mengatakan tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot "Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4). Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita. "Dimana status mereka terdakwa juga yang sudah pasti akan bela diri sendri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy. Dituntut Hukuman Mati Pada saat sidang tuntutan, Jaksa menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'. Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja. Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati. Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda. Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa. Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu. Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Selasa 09-May-2023 09:19 WIB
Kembali tersandung kasus narkoba, Ammar Zoni dianggap tak bersyukur.
Sabtu 11-Mar-2023 06:30 WIB