Foto : detik
brominemedia.com –
KPK memanggil aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan sekaligus ahli
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni Achmad
Zikrulah. Dia bakal diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk Bupati
Mimika Eltinus Omaleng di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun
anggaran 2015.
"Hari ini (Selasa, 1/11) pemeriksaan saksi tindak
pidana korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I
tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika untuk Tersangka EO," kata Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Selain Achmad Zikrulah, kata Ali, penyidik KPK juga turut
menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak wiraswasta. Pihak tersebut
bernama Ariadi.
Ali menerangkan keduanya bakal diperiksa di gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun dia belum menjelaskan seputar
apa kedua pihak tersebut bakal dikonfirmasi penyidik KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah memanggil sejumlah pihak guna
mendalami perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 31 Mimika, Papua. Terakhir,
KPK memanggil Bupati Toraja Yohanis Bassang.
Saat itu, Yohanis Bassang mengaku penyidik mengkonfirmasi
soal tindak pidana korupsi Eltinus. Namun dia mengklaim sama sekali tidak
mengetahui perkara tersebut.
"Tidak tahu. Tidak tahu sama sekali itu. Saya kabur,
buta, gelap," kata Yohanis Bassang setelah diperiksa penyidik di gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (18/10/2022).
"Ya ditanya 'apakah Bapak tahu?', tidak tahu soal
itu," imbuhnya.
Dia mengaku juga ditanya soal Pilkada 2013. Dia mengklaim
pertanyaan itu berhubungan dengan jabatannya saat menjadi Wakil Bupati Mimika
2014-2019.
"Dimintai keterangan seputar tentang Pilkada 2013, proses penyusunan kabinet para pejabat, itu saja," tuturnya.
Yohanis menyebut diperiksa selama 12 jam. Menurutnya, ada 15 pertanyaan yang disampaikan penyidik.
"Iya kan (diperiksa) selama 12 jam. Tapi kita ketawa-ketawa saja. Beliau (penyidik) banyak habis waktunya pergi sembahyang. Nggak banyak. 15 saja," tutur Yohanis.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.
Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9).
Firli mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.
"Untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen," sebutnya.
Firli mengatakan Gereja Kingmi Mile 32 tidak dibangun sesuai dengan kontrak. Padahal pembayaran proyek sudah dilakukan.
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB